Cuti Haid dalam Undang-Undang

0
806
Cuti Haid dalam Undang-Undang
Cuti Haid dalam Undang-Undang

Cuti Haid dalam Undang-UndangCuti haid adalah salah satu cuti karyawan  yang banyak diperbincangkan terutama di kalangan karyawan wanita maupun mahasiswa yang sedang banyak belajar tentang dunia kerja. Cuti haid masuk sebagai salah satu hak karyawan perempuan yang perlu diperhatikan. Sebab selama ini banyak perempuan yang merasa keberatan bekerja dalam kondisi sakit haid terutama pada hari pertama dan kedua.

Sebenarnya bagaimana sih cuti haid ini untuk perempuan? Apakah Undang-Undang juga mengatur tentang cuti haid ini? Dan bisakah aturan cuti haid diterapkan dalam dunia kerja? Mari kita bahas bersama di ulasan hari ini.

 

Sekilas Tentang Cuti Haid

Cuti haid adalah waktu istirahat yang diberikan kepada karyawan perempuan yang mengalami sakit pada hari pertama haid. Sakit pada haid yang membuat karyawan tidak bisa beraktifitas memungkinkan karyawan untuk mendapatkan cuti ini.

Banyak tempat kerja yang masih belum terbuka dengan peraturan cuti haid. Hal ini bisa disebabkan karena banyaknya anggapan bahwa sakit haid adalah sesuatu hal yang normal dan tidak perlu sampai izin kerja.

Sakit haid sendiri ada beberapa gejala mulai dari ringan, sedang dan berat. Untuk sakit yang berat dan membuat perempuan tidak bisa beraktifitas tentu saja istirahat kerja diperlukan.

Keterbukaan tentang cuti haid perlu diperhatikan, beberapa posisi penting di perusahaan juga memegang peranan untuk menjalankan peraturan cuti haid ini dengan baik bahkan Undang-Undang RI juga sudah mengatur cuti haid dengan baik.

Baca : Mengetahui Hak Perempuan di Dunia Kerja

 

Undang – Undang tentang Cuti Haid

Banyak yang menyangsikan cuti haid ini untuk karyawan perempuan, di Undang – Undang RI nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sudah membahas tentang Cuti Haid.

Hal ini bisa dipahami di Pasal 81 yang memiliki isi

Cuti Haid dalam Undang-Undang
Cuti Haid dalam Undang-Undang   

Dimana pada Pasal 81 ini menuliskan bahwa ada hak istirahat pada perempuan yang merasakan sakit pada hari pertama dan kedua saat haid. Dengan poin di atas dapat dipahami dengan mudah bahwa karyawan perempuan yang haid bisa mendapatkan cuti dan beristirahat.

Berdasarkan Undang-Undang pula dapat dipahami bahwa cuti haid bisa dilakukan 2 hari yaitu pada hari pertama dan kedua.

Untuk pelaksanaan cuti haid bisa diatur dalam peraturan perusahaan, misalnya lama waktu izin cuti maksimal 1 hari atau 2 hari atau juga bagaimana cara pengajuannya dan lain sebagainya.

 

Apakah Cuti Haid Di Bayar?

Lalu apakah jika karyawan perempuan menggunakan cuti haid ini gaji tidak akan dipotong? Sebab ada juga sistem pembayaran gaji karyawan dengan model no work no pay.

Jawabannya adalah walau karyawan perempuan menggunakan cuti haid ini, namun ia tetap akan dibayar ya! Hal ini juga didukung oleh pasal 93 dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dimana memiliki isi

Cuti Haid dalam Undang-Undang
Cuti Haid dalam Undang-Undang

Jadi dengan peraturan perundangan seperti di atas dapat dipahami bahwa karyawan yang cuti haid atau kondisi lain yang disebutkan dalam Pasal 93 masih tetap mendapatkan upah atau gaji.

 

Apakah Cuti Haid Perlu Surat Dokter?

Pelaksanaan cuti haid sebenarnya bisa diatur oleh perusahaan, bagaimana cara pengajuan dan lainya. Termasuk syarat dalam mengajukan cuti haid itu sendiri. Menurut Undang-Undang sendiri yang dimaksud dengan pekerja yang sakit adalah sakit menurut keterangan dokter. Sehingga jika karyawan merasa sakit maka perlu keterangan dari dokter.

Dari hal ini bisa dipahami bahwa karyawan yang mengalami sakit mens juga memerlukan surat dokter. Namun kembali lagi karena ini merupakan salah satu hak yang dimiliki karyawan maka perusahaan tidak boleh mempersulit.

 

Kenapa Perlu Cuti Haid?

Selain berhubungan dengan rasa sakit yang dirasakan karyawan perempuan, cuti sakit perlu diberikan mengingat haid ini mempengaruhi emosional dan menyangkut dengan kesehatan reproduksi perempuan. Jika kondisi emosional karyawan tidak baik maka akan menyulitkan karyawan untuk berkonsentrasi pada pekerjaan.

 

Kelola Cuti Karyawan dengan Aplikasi HRIS Kantor Kita

Ada banyak jenis cuti yang menjadi hak karyawan seperti cuti nikah dan cuti perempuan lainnya. Untuk memudahkan pengelolaan cuti karyawan maka perlu menggunakan aplikasi HRIS Kantor Kita.

software hris indonesia
software hris kantor kita

Aplikasi HR Kantor Kita membantu proses pengelolaan cuti menjadi lebih mudah dan cepat. Memiliki dashboard admin yang mudah dipahami dan sederhana, pengelolaan jadi lebih mudah. Pun Kantor Kita ini masuk dalam teknologi ESS sehingga karyawan bisa mengajukan cuti mandiri melalui perangkat mobile mereka secara online dan HR maupun admin bisa memberikan tanggapan terkait cuti tersebut, berupa ACC atau Deny.

Pakai software hris Kantor Kita secara gratis dengan menggunakan fitur demo, mencoba semua fiturnya free selama 30 hari penuh. Jika ingin lebih dalam berkonsultasi bisa menggunakan layanan privat zoom meeting dengan tim marketing kami.

Sekian informasi hari ini tentang cuti haid dalam Undang-Undang, semoga bermanfaat!

Previous articlePolitik Kantor : Penjelasan dan Cara Menghadapinya
Next articleCara Menghadapi Interview Kerja untuk Freshgraduate

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here