Mengetahui Hak Perempuan di Dunia Kerja

0
1052
Mengetahui Hak Perempuan di Dunia Kerja
Mengetahui Hak Perempuan di Dunia Kerja

Mengetahui Hak Perempuan di Dunia KerjaTanggal 8 maret adalah tanggal yang diperingati sebagai international women’s day atau hari perempuan internasional. Di tahun 2022 ini, perempuan memiliki kedudukan yang cukup kuat diberbagai bidang kehidupan. Tidak lagi dikesampingkan apalagi dinilai memiliki derajat yang lebih rendah daripada laki-laki.

Baca Artikel : Pekerja Juga Punya Hak Dalam Bekerja, Lho!

Termasuk dalam dunia kerja, perempuan bisa menempati posisi penting diberbagai bidang kerja. Pun mereka juga tetap dilindungi dengan hak-haknya dalam bekerja. Bahkan hak-hak ini juga dilindungi oleh Undang-Undang sehingga perempuan yang bekerja bisa aman juga terlindungi.

Namun ada hak apa saja sih untuk perempuan di dunia kerja? Mari kita bahas hak perempuan di dunia kerja bersama,

Hak Perempuan Di Dunia Kerja

Ketika sudah masuk dunia kerja, kita pasti banyak melihat ada cuti-cuti untuk perempuan, misalnya cuti hamil dan melahirkan, cuti menstruasi dan cuti karyawan lainya. Di dunia kerja, masih ada lho hak-hak perempuan yang lainya. Berikut adalah penjelasannya.

1. Cuti Haid

Karyawan perempuan memiliki hak untuk melakukan cuti haid ketika dalam masa haid dan merasakan sakit. Dimana perempuan tidak wajib bekerja ketika pada hari pertama dan kedua haid.

Cuti untuk perempuan haid ini diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

  1. Pasal 81 ayat 1 menuliskan perkerja/buruh yang sedang dalam masa haid, merasakan sakit dapat memberitahukan kepada pengusaha. Hal ini perempuan tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid.
  2. Pasal 84, setiap pekerja yang menggunakan hak istirahat pada pasal 81 (cuti haid) berhak untuk mendapatkan upah penuh.
  3. Pasal 93 ayat 2b, pengusaha wajib untuk membayar upah apabila pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua pada masa haid sehingga tidak bisa menjalani pekerjaan.

Dengan cuti haid ini, melindungi perempuan pekerja di masa haid dan merasa sakit agar bisa beristirahat atau izin dari pekerjaan.

Namun pelaksanaan dari cuti haid di tempat kerja ini juga kembali kepada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan juga perjanjian kerja bersama dari perusahaan tersebut. Ada perusahaan yang memberikan izin dengan bukti surat dokter dan lain sebagainya.

Namun bagaimanapun juga perempuan mendapatkan hak untuk beristirahak karena sakit yang diakibatkan menstruasi.

2. Cuti Melahirkan

Hak spesial untuk wanita selanjutnya adalah cuti melahirkan. Dimana ini bisa digunakan untuk wanita hamil yang sedang menunggu masa lahiran. Waktu cuti wanita melahirkan ini sendiri adalah 3 bulan dengan pembagian waktu 1.5 bulan sebelum masa lahiran dan 1.5 bulan setelah masa lahiran.

Hal ini diatur di Undang- Undang No 13 tahun 2003. Pasal :

  1. Pasal 82 : perempuan berhak untuk beristirahat selama 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan dimana ini didasarkan pada perhitungan dokte/bidan.
  2. Pasal 84, setiap pekerja yang menggunakan hak istirahat pada pasal 82 (cuti melahirkan) berhak untuk mendapatkan upah penuh.
  3. Pasal 93 ayat 2c, pengusaha wajib untuk membayar upah apabila pekerja/buruh menikah, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, gugur kandungan, anggota keluarga melahirkan.
  4. Pasal 153 e, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan dan menyusui.
  5. Pasal 73 : pengusaha dilarang untuk mempekerjakan wanita hamil apabila bekerja pukul 23.00 – 07.00 dimana jika ini membahayakan kandungan maupun dirinya.

Jadi dengan perlindungan berdasarkan Undang – Undang di atas bisa dipahami bahwa wanita hamil mendapatkan hak untuk beristirahat sebelum dan sesudah melahirkan juga tetap mendapatkan upah atas cuti istirahatnya.

3. Istirahat Gugur Kandungan

Karyawan perempuan yang sedang dalam masa gugur kandungan, berhak untuk mendapatkan waktu istirahat lho. Hal ini untuk memberikan karyawan perempuan waktu untuk beristirahat fisik maupun mentalnya. Hal ini diatur di Undang- Undang No 13 tahun 2003. Pasal :

  1. Pasal 82 ayat 2 : pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan waktu istirahat selama 1.5 bulan atau hal ini sesuai dengan waktu yang disarankan dokter.
  2. Pasal 84, setiap pekerja yang menggunakan hak istirahat pada pasal 82 (cuti melahirkan dan keguran) berhak untuk mendapatkan upah penuh.
  3. Pasal 93 ayat 2c, pengusaha wajib untuk membayar upah apabila pekerja/buruh menikah, mengkhitankan, membaptiskan, melahirkan, anggota keluarga melahirkan.
  4. Pasal 153 e, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan dan menyusui.

Hak perempuan juga berlaku untuk pekerja perempuan yang sedang mengami gugur kandungan berhak mendapatkan cuti 1.5 bulan untuk berisitirahat.

Baca Artikel : Surat Peringatan Karyawan, Juga Diatur Undang-Undang Lho!

4. Hak Untuk Menyusui

Perempuan yang sedang dalam masa menyusui juga memiliki hak khusus dalam dunia kerja. Hak ini memungkinkan ibu menyusui untuk mendapatkan kesempatan menyusui anaknya jika harus dilakukan pada jam kerja.

Hak untuk menyusui di atur dalam Undang Undang no 13 tahun 2003 yang berbunyi

  1. Pasal 83 : pekerja/buruh perempuan yang masih dalam masa menyusui anaknya harus diberikan kesempatan sepatutnya untuk menyusui jika hal itu harus dilakukan selama masa waktu bekerja.
  2. Pasal 153 e, pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan dan menyusui.

Sepatutnya” dalam pasal 83 berarti lamanya waktu yang berikan untuk pekerja perempuan untuk menyusui bayinya dan memperhatikan ketersediaan tempat yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

Keputusan Bersama Menteri pemberdayaan perempuan, Menteri tenaga kerja dan  transmigrasi dan Menteri Kesehatan tentang peningkatan pemberian air susu ibu selama waktu kerja di tempat kerja.

Dimana dalam keputusan bersama ini membahas mengenai pemberian kesempatan kepada pekerja perempuan untuk memenuhi kebutuhan ASI anaknya. Dan juga disertai kriteria fasilitas ruang menyusui untuk ibu bayi.

Dengan peraturan dan dasar Undang-Undang seperti di atas dengan jelas bahwa ibu menyusui memiliki hak untuk tetap bisa menyusui anaknya baik walau itu berada pada waktu kerja. Hal ini didukung dengan membuatan ruang laktasi/ruang menyusui untuk ibu bayi.

5. Hak Karyawan Perempuan dalam Shift Malam

Mempekerjakan perempuan dalam shift malam juga ada dasar atau aturannya. Hal ini untuk melindungi perempuan yang dipekerjakan dalam shift malam. Masih di Undang-Undang no 13 tahun 2003 membahas mengenai aturan mempekerjakan perempuan dalam shift malam.

  1. Pasal 76 : pekerja perempuan dengan umur kurang dari 18tahun dilarang dipekerjakan pukul 23.00 – 07.00.
  2. Pemberi kerja yang mempekerjakan perempuan pada pukul 23.00-07.00 harus memberikan makanan dan minuman bergizi. Juga menjaga kesusilaan dan keamanan di tempat kerja.
  3. Pemberi kerja wajib memberikan kendaraan antar jemput untuk pekerja perempuan yang berangkat dan pulang kerja sekitar pukul 23.00 – 05.00.

Karyawan perempuan bisa aman tidak perlu melakukan shift larut malam untuk dibawah usia 18 tahun. Sedangkan karyawan perempuan yang ikut shift malam, perlu dilindungi dengan tumpangan dari tempat kerja dan pemberian makanan yang bergizi.

Dengan begitu walau shift malam, karyawan perempuan tetap aman.

Itulah beberapa hak perempuan di dunia kerja yang perlu diketahui baik untuk karyawan maupun untuk pemberi kerja. Perempuan memiliki kondisi tertentu sehingga pemberi kerja juga harus melihat kondisi pekerja perempuannya.

Pemberi kerja bisa mengatur shifting untuk pekerja wanita dan laki-laki sehingga pekerja wanita tidak perlu untuk melakukan shift malam di atas jam 23.00.

Kelola Karyawan dengan Aplikasi Hris Kantor Kita

Sekarang ini mengelola karyawan di kantor lebih mudah dengan bantuan aplikasi kantor. Salah satunya adalah dari Kantor Kita. Bantu HR mencatat urusan kehadiran karyawan secara otomatis dengan aplikasi absensinya. Di dukung dengan fitur pengajuan cuti/izin online, reimbursement, slip gaji sampai dengan fitur pengajuan pinjaman karyawan online.

Anda bisa mendapatkan aplikasi Kantor Kita dengan cara melakukan pendaftaran atau Anda bisa mencoba free trial gratis selama 14 hari di Daftar Kantor Kita. Informasi maupun pertanyaan bisa langsung disampaikan ke Kontak Kantor Kita.

Baca Artikel Tentang Kenapa Perjanjian Kerja Karyawan itu Penting?

Kesimpulan

Perempuan dalam bekerja memiliki haknya sendiri hal ini sesuai dengan kondisi wanita yang memiliki kebutuhan tertentu seperti halnya melahirkan maupun kondisi lainya. Hak perempuan ini membantu perempuan  mendapatkan haknya dalam lingkup kerja juga membantu dalam perlindungan perempuan agar selalu aman di tempat kerja.

Itulah penjelasan tentang hak perempuan di dunia kerja hari ini, semoga bermanfaat!

Previous articleStruktur Organisasi Perusahaan : Fungsi dan Contohnya
Next articleAplikasi Absensi Online Dengan GPS Untuk Deteksi Lokasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here