Kenapa Perjanjian Kerja Karyawan itu Penting?

0
4441
Kenapa Perjanjian Kerja Karyawan itu Penting?
Kenapa Perjanjian Kerja Karyawan itu Penting?

Kenapa Perjanjian Kerja Karyawan itu Penting?Banyak yang mengatakan “Sebelum masuk di perusahaan, perhatikan kontrak kerja yang diberikan” atau “Jangan mempercayai perusahaan yang tidak memberikan kontrak kerja yang jelas,”. Ungkapan seperti ini menandakan bahwa kontrak atau perjanjian kerja karyawan itu sangat penting.

Kontrak kerja adalah perjanjian kerja antara 2 belah pihak, yaitu perusahaan dan calon pekerja. Jika tidak ada perjanjian yang mendasari maka bagaimana calon karyawan bisa mengetahui hak dan kewajibannya?

Perjanjian kerja juga digunakan untuk melindungi calon karyawan apabila pemberi kerja tidak memberikan haknya sesuai dengan yang tertera di surat kontrak tersebut.

Nah mari kita bahas bersama pentingnya perjanjian kerja karyawan. Mari langsung saja kita bahas.

Perjanjian Kerja adalah

Perjanjian kerja adalah kesepakatan yang dibuat pemberi kerja dan pekerja yang berisi informasi mengenai hak dan kewajiban keduanya.

Kontrak kerja bisa digunakan atau digunakan sebagai dasar dalam bekerja jika sudah disetujui kedua belah pihak. Karyawan akan menandatangi kontrak apabila sudah melalui proses recruitment pegawai selesai, jadi sudah ada keputusan tentang karyawan baru untuk kemudian HRD menyiapkan kontrak karyawan sebelum akhirnya melakukan training.

Tidak hanya mengikat dan melindungi karyawan, kontrak kerja ini juga mengikat dan melindungi pemberi kerja agar bisa mendapatkan haknya.

Jadi kontrak kerja ini perjanjian yang jelas sebagai dasar keduanya dalam menjalin hubungan pekerjaan.

Perjanjian Kerja Menurut Undang-Undang

Perjanjian kerja juga diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan lho. Sehingga posisi penggunaan perjanjian kerja untuk karyawan ini jelas dan sudah diatur termasuk isi perjanjiannya.

Perjanjian Kerja Karyawan
Gambar 1. Undang-Undang Tentang Perjanjian Kerja Karyawan

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan juga dituliskan mengenai apa saja yang harus dimuat dalam perjanjian kerja. Beberapa diantaranya adalah sebagai berikut

  1. Identitas usaha (nama, alamat, jenis usaha)
  2. Identitas buruh (nama, alamat, umur, jenis kelamin pekerja)
  3. Jabatan pekerjaan
  4. Tempat kerja
  5. Besaran upah dan pembayaran
  6. Tempat tanggal perjanjian kerja dibuat
  7. Tanda tangan

Perjanjian kerja juga tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan para pihak. Nah itulah bagaimana pandangan perjanjian kerja menurut Undang-Undang baik ketenagakerjaaan maupun menurut Cipta Kerja.

Kenapa Perjanjian Kerja Karyawan itu Penting?

Perjanjian kerja karyawan menjadi satu hal yang sangat penting untuk diperiksa sebelum menandatangi kontrak.

Kenapa sih perjanjian kerja menjadi satu hal yang sangat berguna dan penting untuk karyawan maupun untuk perusahaan itu sendiri? berikut adalah penjelasannya.

1. Perjanjian Kerja Menjelaskan Status Kepegawaian

Dengan melihat perjanjian kerja, dituliskan jangka waktu kerja yang jelas. Mulai dari jangka waktu beberapa waktu tertentu yang masuk sebagai PKWT atau pekerja dengan waktu kerja tidak terbatas atau PKWTT.

Jika bekerja dengan masa waktu tertentu maka bisa juga disebut dengan pegawai kontrak dengan waktu yang sudah ditentukan. Jika masa kerja sudah habis maka Anda bisa melakukan perpanjangan begitu kontrak sudah selesai.

Sedangkan jika tidak ada Batasan waktunya, maka bisa juga disebut dengan pegawai tetap dimana Anda bisa bekerja sampai habis waktu pensiun ataupun bisa mengundurkan diri dengan kondisi tertentu. Pegawai tetap ini  tidak ada target waktu tertentunya.

Nah dari sini Anda bisa melihat jenis kepegawaian dan berapa lama waktu yang dimiliki di perusahaan tersebut.

2. Menjelaskan Hak dari Pekerja dan Pemberi Kerja

Di perjanjian kerja dituliskan tentang hak-hak yang dimiliki oleh pekerja. Seperti halnya upah, cuti, dan hak dalam pekerjaan lainya.

Sedangkan pemberi kerja berhak mendapatkan kinerja dan output yang baik dari pekerja karena ia sudah memberikan gaji secara utuh selama waktu kerja.

Sehingga disini pekerja maupun pencari kerja memiliki Batasan mengenai hak yang dimilikinya. Jika hal ini tidak dituliskan dengan baik, maka akan terjadi miss atau kerancuan dalam proses kerja.

Yang juga akan memengaruhi ketertiban dan kelancaran proses kerja di perusahaan tersebut.

3. Mengetahui Posisi Kerja dengan Baik

Dalam kontrak kerja juga akan dituliskan posisi kerja beserta dengan jobdesk pekerjaan Anda. Nah dengan berdasarkan kontrak yang dibuat disini, Anda bisa lebih mengetahui pekerjaan apa saja dan wewenang apa saja yang didapatkan di posisi ini.

Hal ini menjadi perlindungan ketika pada waktu kerja nanti ada jobdesk yang tidak sesuai sehingga Anda bisa menolak atau memberikan sanggahan berdasarkan kontrak yang disepakati di awal.

Bayangkan jika pekerjaan tidak ada dasar jobdesk nya maka pekerja tidak memiliki batasan untuk menerima semua pekerjaan dan juga tidak memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaannya dengan baik.

Untuk itulah kenapa penjelasan mengenai jobdesk perlu diterangkan di awal.

4. Penjelasan Mengenai Upah

Upah tidak hanya upah pokok saja, melainkan ada komponen lainya yang mendukung upah keseluruhan karyawan. Upah dalam kontrak kerja meliputi beberapa komponen, diantaranya adalah

  1. Upah pokok
  2. Tunjangan (tunjangan Kesehatan, tunjangan makan, tunjangan transportasi, tunjangan masa tua dll)
  3. Uang lembur
  4. Potongan upah
  5. Pph21

Nah dengan penjelasan pengupahan di awal seperti ini, Anda bisa memahami berapa upah yang akan Anda terima dan juga komponen pengupahan yang lainya. Misalnya ketentuan pengupahan lembur, komponen pajak dan juga komponen tunjangan.

Dan juga waktu dan metode pengupahan. Dengan ada kontrak jelas seperti ini, akan melindungi karyawan jika sampai perusahaan tidak menggaji dan juga melakukan pelanggaran terhadap pengupahan.

Kontrak yang akan digunakan sebagai dasar. Untuk itu sebelum setuju tanda tangan kontrak, perlu memahami isinya dengan jelas dan detail.

5. Penjelasan Aturan Perusahaan

Terkadang banyak perusahaan yang tidak menjelaskan tentang aturan perusahaan, namun langsung membawa karyawan masuk kerja.

Padahal hal ini akan membebani karyawan dalam adaptasi. Aturan menjadi dasar karyawan bergerak dan bekerja di waktu yang akan datang. Jika aturan perusahaan tidak dipahami dengan baik maka tentunya akan membuat ketertiban berkurang.

Untuk itu HRD perlu melakukan penjelasan mengenai peraturan di perusahaan tersebut. Untuk memudahkan karyawan dan juga memberikan batasan yang jelas untuk peraturan karyawan di perusahaan tersebut.

Itulah pentingnya perjanjian kerja karyawan. Perjanjian kerja melindungi karyawan dengan baik dan juga dari sisi pekerja. Apalagi jika perjanjian kerja dilakukan di atas kertas, dengan tanda tangan kedua belah pihak.

Jika ada hal yang tidak sesuai dalam pekerjaan maka akan dikembalikan kepada perjanjian kerja. Untuk itu Anda juga perlu hati-hati jika di perusahaan tempat Anda bekerja tidak diberikan kontrak atau perjanjian kerja yang sah.

Sebab jika ada apa-apa dalam proses kerja, Anda tidak akan mendapatkan perlindungan yang jelas. Nah jadi sudah sangat jelas ya bagaimana kontrak kerja dan bagaimana kegunaannya untuk karyawan maupun perusahaan.

Kelola Karyawan dengan Aplikasi HR dari Kantor Kita

Lebih mudah Kelola karyawan baru maupun karyawan lama di perusahaan Anda menggunakan aplikasi HR dari Kantor Kita. Aplikasi kantor yang memiliki fitur untuk meringankan kerja HRD dalam mengelola karyawannya.

Salah satu fitur yang selalu dibutuhkan adalah aplikasi absensi online yang dilengkapi dengan pengajuan cuti, reimbursemen, slip gaji online dan juga payroll untuk memudahkan HRD dalam mengurus gaji sesuai absensi karyawan.

aplikasi absensi online kantor kita
Aplikasi Absensi Online Kantor Kita

Hadir untuk versi IOS dan juga android agar sesuai dengan kebutuhan karyawan. Anda bisa mencoba versi trialnya selama 14 hari gratis dengan daftar Kantor Kita sekarang juga.

Kesimpulan

Jangan sepelekan urusan perjanjian kerja karyawan. Karena dari kontrak atau perjanjian ini Anda mendapatkan perlindungan. Baik untuk karyawan maupun pemberi kerja.

Selain itu kontrak berguna untuk menjelaskan tentang penjabaran hak dan kewajiban keduanya. Untuk itu kontrak harus dipahami sebelum masuk di perusahaan tersebut.

Jadi itulah penjelasan mengenai perjanjian kerja karyawan , semoga bermanfaat!

Previous articlePersiapan HRD dalam Masa Orientasi Karyawan Baru
Next articleStruktur Organisasi Perusahaan : Fungsi dan Contohnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here