Lebih Dalam Tentang JHT (Jaminan Hari Tua) dan Aturan Barunya

0
1315
Lebih Dalam Tentang JHT (Jaminan Hari Tua) dan Aturan Barunya
Lebih Dalam Tentang JHT (Jaminan Hari Tua) dan Aturan Barunya

Lebih Dalam Tentang JHT (Jaminan Hari Tua) dan Aturan BarunyaJaminan hari tua (JHT) adalah salah satu program dari BPJS ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jaminan pensiun untuk pekerja maupun pemberi kerja.

Kemnaker sendiri menuliskan bahwa Jaminan Hari Tua atau yang selanjutnya dikenal dengan JHT ini adalah jaminan yang dibayarkan sekaligus saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia maupun dalam kondisi cacat permanen.

Dalam praktiknya, dulu JHT ini bisa dicairkan ketika peserta mengalami masa pemberhentian kerja/PHK. Dan sebulan berkutnya bisa mencairkan program JHT. Namun sekarang ini muncul peraturan baru dari Menteri ketenagakerjaan yang mengubah cara pencairan JHT ini. Dimana pencairan program JHT baru bisa dilakukan ketika pekerja sudah memasuki usia 56tahun.

Mari kita bahas lebih lanjut mengenai jaminan hari tua dan bagaimana peraturan baru jaminan hari tua  oleh Menteri ketenagakerjaan.

Jaminan Hari Tua (JHT)

Jaminan hari tua merupakan salah satu program jaminan pemerintah untuk melindungi pekerja di masa tuanya. Dimana program ini dibayarkan ketika peserta memasuki usia pensiun, kondisi kecacatan permanen dan meninggal dunia. Informasi secara resmi tentang JHT ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015.

Kepesertaan JHT

Sebenarnya program JHT ini buat siapa saja sih? Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 tahun 2015 menuliskan bahwa kepesertaan JHT dapat diikuti oleh beberapa kelompok atau individu sebagai beriku :

1. Peserta Penerima Upah

Ini adalah peserta yang berasal dari pekerja yang ikut dengan pemberi kerja. Ada beberapa jenis pekerja yang masuk dalam kategori ini, beberapa diantaranya adalah

  1. Peserta pada perusahaan
  2. Peserta pada perseorangan
  3. Orang asing yang bekerja di Indonesia dengan minimal waktu 6 bulan.

2. Peserta Bukan Penerima Upah

Golongan atau peserta yang masuk dalam kategori ini adalah

  1. Pemberi kerja
  2. Pekerja mandiri
  3. Bukan pemberi kerja dan tidak termasuk pekerja mandiri.

Jadi pihak-pihak yang sesuai golongan di atas, bisa melakukan pendaftaran program JHT. Untuk karyawan, umumnya kepesertaan sudah diatur oleh HRD perusahaan termasuk pendafataran dan pembayarannya.

Baca : Jenis-Jenis Tunjangan Karyawan

Pembayaran JHT

Ada ketetapan atau premi tersendiri yang ditujukan untuk program jaminan hari tua ini. Iuran ini juga sudah diatur dalam PP RI nomor 46 tahun 2015.

Untuk peserta penerima upah

  1. Jaminan hari tua sendiri memiliki premi sebesar 5.7%
  2. Dimana sebanyak 3.7% dibebankan kepada perusahaan
  3. Sedangkan sebanyak 2% dibebankan oleh karyawan.

Dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Upah terhitung dari upah bulanan yang terdiri dari upah pokok dan upah tunjangan
  2. Apabila pekerja di bayar dengan upah harian dikalikan 25
  3. Apabila upah Borongan maka dihitung upah rata-rata 3 bulan terakhir

Sedangkan untuk peserta non penerima upah maka hasilnya adalah Didasarkan pada jumlah nominal tertentu dari pengasilan peserta.

Baca Artikel : Dear HRD, Tinggalkan Cara Lama dengan Cara Modern dan Efisien

Manfaat dari JHT

Ada banyak manfaat yang didapatkan dari program jaminan hari tua ini. Beberapa manfaat yang dijelaskan oleh pemerintah untuk JHT ini adalah

  1. Uang tunai yang bisa dicairkan setelah peserta memasuki umur 56tahun, meninggal dunia atau mengalami cacat total
  2. Manfaat JHT juga bisa diambil sebesar 30% dengan minimal waktu kepersertaan paling singkat selama 10 tahun. Dimana 30% ini diperuntukkan untuk biaya kepemilikan rumah. Atau 10% untuk dana pensiun. Dimana pengambilan JHT waktu tertentu ini hanya bisa diambil dengan waktu 1x selama menjadi peserta

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 Tahun 2015 menuliskan bahwa yang dimaksud pensiun termasuk juga peserta yang mengalami pemberhentian kerja. Dengan beberapa kriteria :

  1. Pengunduran diri
  2. Terkena pemutusan hubungan kerja
  3. Peserta yang meninggalkan Indonesia selamnya.

Jadi dengan JHT peserta bisa mendapatkan manfaat di masa pensiun. Jika terjadi kematian maka manfaat diteruskan kepada ahli waris yang berhak seperti suami, istri atau anak. Jika tidak ada maka bisa diberikan kepada mertua, saudara kandung atau ahli waris yang sudah ditetapkan.

Bagaimana dengan Peraturan Baru JHT?

Beberapa waktu belakangan ramai tentang penggantian peraturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan yang mengganti tata cara pencarian JHT.

Dimana manfaat JHT baru bisa dicairkan jika peserta masuk di usia 56 tahun. Yang berarti manfaat JHT tidak bisa dicairkan sebelum masa tersebut.

Sebab sebelumnya, dituliskan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 19 Tahun 2015 bahwa JHT bisa dicarikan dalam kategori pensiun seperti halnya pemberhentian kerja maupun pemutusan hubungan kerja oleh perusahaan.

Dengan adanya peraturan baru ini, kasus pencairan JHT untuk karyawan yang berhenti kerja tidak bisa dilakukan. Inilah yang membuat khalayak ramai dengan peraturan baru dari Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Artikel : Kelola SDM sekaligus Inventaris dengan Software HRIS  

Permenker No 2 Tahun 2022

Aturan mengenai pencarian manfaat JHT di umur 56 tahun diatur dalam Permenker no 2 tahun 2022 yang di sahkan pada bulan Februari 2022 ini.  Untuk aturan pencairan 30% untuk kepemilikan rumah maupun aturan peserta yang ingin meninggalkan Indonesia selamanya masih sama. Yang berubah adalah umur pengambilan manfaat JHT karyawan.

Sesuai dengan Namanya, JHT (Jaminan Hari Kerja) ini dibuat untuk persiapan masa pensiun pekerja dan Menteri Ketenagakerjaan ingin mengembalikan posisinya semula.

Memang aturan ini membawa banyak pro dan kontra dari banyak orang. Namun Menteri Ketenagakerjaan sendiri tidak memberikan kebijakan seperti ini saja, mereka meluncurkan JPK (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) sehingga masyarakat saat berhenti kerja bisa mendapatkan manfaat dari program JKP ini.

Hitung BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan software Payroll Kantor Kita

Yang berbeda dari aturan sebelumnya adalah syarat pengambilan manfaat JHT. Namun untuk perhitungannya masih sama dengan sebelumnya.

Nah untuk Anda yang ingin menghitung potongan BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan karyawan bisa dengan mudah bisa dilakukan menggunakan software payroll dari Kantor Kita. membantu menghitung potongan upah karyawan secara otomatis sesuai dengan kebutuhanya.

Aplikasi absensi karyawan online Kantor Kita lengkap dengan fitur payroll dan laporan absensi sehingga memudahkan karyawan maupun HRD dalam pengelolaan SDM di perusahaan.

Untuk Anda yang ingin mencoba aplikasi Kantor Kita bisa mencoba free trial 30 hari dan coba semua fitur yang Anda inginkan. Setelah itu baru daftar di Kantor Kita.

Sekian ulasan tentang peraturan baru jaminan hari tua (JHT) ini, semoga bermanfaat!

Previous articleContoh Form Reimbursement Perusahaan
Next articlePengertian Cuti Karyawan Menurut Undang-Undang dan Jenisnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here