Ketentuan PHK dan Penghitungan Pesangon Karyawan 2022

0
2132
Ketentuan PHK dan Penghitungan Pesangon Karyawan 2022

Ketentuan PHK dan Penghitungan Pesangon Karyawan 2022Pemutusan hubungan kerja alias PHK merupakan satu hal yang sangat tidak disarankan untuk pengusaha kepada karyawannya. Namun untuk kondisi tertentu maupun darurat, PHK ini tetap bisa dilaksanakan.

Misalnya yang paling umum adalah PHK karyawan karena perusahaan mengalami kebangkrutan atau juga bisa karena karyawan yang melakukan kesalahan fatal seperti terjerat masalah hukum dan hal yang merugikan lainya.

Peraturan PHK ini sudah dibahas dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan di Indonesia dan juga dalam Undang-Undang Cipta Kerja sehingga dengan peraturan yang sudah ditentukan seperti ini, perusahaan memiliki dasar dan juga tidak bisa sembarangan dalam melakukan PHK kepada karyawan.

Berikut adalah penjelasan mengenai PHK, ketentuannya maupun penghitungan pesangon untuk karyawannya.

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan berakhirnya hubungan kerja antara pengusaha dengan karyawan. PHK dilakukan karena alasan tertentu sehingga membuat pemberi kerja maupun karyawan tidak terikat lagi untuk memenuhi kebutuhan hak dan kewajiban masing-masing.

Menurut Undang-Undang, PHK adalah pemutusan hubungan kerja karena alasan tertentu yang menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban karyawan antara karyawan dan pemberi kerja.

Baca : Etika Resign dari Pekerjaan yang Harus Anda Tahu

Pemutusan hubungan kerja juga tidak bisa dilakukan secara serta-merta atau secara sepihak yang merugikan karyawan. Melainkan harus melalui proses perundingan terlebih dahulu dengan pihak-pihak terkait sehingga PHK bisa jadi diurungkan maupun sudah melalui proses yang matang.

Pengusaha Dilarang PHK Karyawan Dengan Alasan

Walau pemilih usaha memiliki hak untuk mempekerjakan karyawan dan hak-hak lainya, namun pengusaha ini tidak boleh melakukan PHK dengan beberapa alasan tertentu. Hal-hal yang dilarang digunakan sebagai alasan PHK adalah sebagai berikut

  1. Pekerja yang berhalangan hadir karena sakit
  2. Pekerja yang berhalangan bekerja karena menjalankan kewajiban negara
  3. Pekerja yang menjalankan ibadah yang diperintahkan agama
  4. Pekerja yang menikah
  5. Pekerja yang hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui anaknya
  6. Pekerja yang memiliki pertalian darah atau perkawinan dalam satu perusahaan
  7. Pekerja yang menjadi anggota atau mendirikan serikat buruh dan melakukan kegiatan
  8. Pekerja yang mengadukan pengusaha atas perbuatan tindak pidana kepada yang berwajib
  9. Pekerja yang memiliki perbedaan suku, ras, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, kondisi fisik dan status perkawinan
  10. Pekerja dalam kondisi sakit karena kecelakaan kerja, cacat tetap karena pekerjaan dan waktu penyembuhannya belum dapat dipastikan .

Jadi itulah hal-hal yang tidak diperbolehkan untuk alasan melakukan PHK kepada karyawan. Mulai dari alasan berhalangan hadir karena sakit sampai dengan alasan pebedaan suku, ras dan juga pandangan politik dan lain sebagainya.

Apa yang Membuat PHK Bisa Dilaksanakan?

Jika hal diatas lebih kepada larangan pelaksanakan PHK karena alasan tertentu, maka ulasan berikut akan mejelasnkan hal- hal apa aja yang menyebabkan pengusaha melakukan PHK. Beberapa ketentuan phk antara lain

  1. Jika ada perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan karyawan tidak ingin melanjutkan hubungan kerja
  2. Force majour atau efisiensi yang membuat perusahaan harus mengurangi karyawanya
  3. Perusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 tahun
  4. Perusahaan pailit
  5. Pekerja yang mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa bukti tertulis dan juga sudah dipanggil secara patut paling tidak 2 kali
  6. Karyawan yang tidak bekerja selama 6 bulan karena terlibat tindak pidana
  7. Pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja setelah 12bulan tidak ikut bekerja

Jadi itulah beberapa alasan yang membuat pengusaha boleh melakukan pemutusan hubungan kerja dengan karyawan. Dengan kondisi darurat seperti kondisi perusahaan yang pailit maupun perusahaan yang perlu efisiensi membuat pemberi kerja diperbolehkan melakukan PHK.

Baca : Lebih Dalam Tentang JHT (Jaminan Hari Tua) dan Aturan Barunya

Kompensasi yang Perlu Dibayarkan Pemberi Kerja Untuk Karyawan yang Di PHK

Sebelum melakukan PHK resmi kepada karyawan, pemberi kerja wajib untuk memberikan kompensasi atas PHK karyawan yang bersangkutan. Hal ini sudah menjadi kewajiban sehingga pengusaha wajib mempertimbangkan resiko ini.

1. Kompensasi Uang Pesangon

Kompesansi yang pertama dan wajib dibayarkan pengusaha kepada karyawannya jika ingin melakukan pemutusan hubungan kerja adalah dengan memberikan uang pesangon. Pemberian uang pesangon ini merupakan kewajiban pengusaha yang telah diatur dalam undang-undang sehingga pelaku usaha perlu mentaati peraturan ini.

Cara penghitungan pesangon karyawan ini juga sudah ditentukan oleh undang-undang sehingga bisa digunakan untuk dasar dalam penghitungan uang pesangon karyawan. Berikut adalah penghitungan uang pesangon untuk karyawan.

No Masa Kerja Uang Pesagon Yang Didapatkan
1. Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
2. 1 tahun atau lebih 2 bulan upah
3. 2 tahun atau lebih 3 bulan upah
4. 3 tahun atau lebih 4 bulan upah
5. 4 tahun atau lebih 5 bulan upah
6. 5 tahun atau lebih 6 bulan upah
7. 6 tahun atau lebih 7 bulan upah
8. 7 tahun atau lebih 8 bulan upah
9. 8 tahun atau lebih 9 bulan upah

Table 1 Pengaturan Penghitungan Pesangon Karyawan

2. Kompensasi Uang Penghargaan

Selanjutnya adalah kompensasi berupa uang penghargaan kepada karyawan. Ini merupakan penghargaan atas masa kerja karyawan di perusahaan tersebut. Semakin tinggi masa kerja maka uang penghargaan di dalamnya juga cukup tinggi.

Penghitungan uang penghargaan bisa dipahami sebagai berikut:

No Masa Kerja Uang Pesagon Yang Didapatkan
1. Masa kerja 3 tahun dan kurang dari 6 tahun 2 bulan upah
2. Masa kerja 6 tahun dan kurang dari 9 tahun 3 bulan upah
3. Masa kerja 9 tahun dan kurang dari 12 tahun 4 bulan upah
4. Masa kerja 12 tahun dan kurang dari 15 tahun 5 bulan upah
5. Masa kerja 15 tahun dan kurang dari 18 tahun 6 bulan upah
6. Masa kerja 18 tahun dan kurang dari 21 tahun 7 bulan upah
7. Masa kerja 21 tahun dan kurang dari 24 tahun 8 bulan upah
8. Masa kerja 24 tahun atau lebih 10 bulan upah

Table 2 Penghitungan Uang Penghargaaan Karyawan

3. Kompensasi Uang Penggantian Hak

Kompensasi selanjutnya adalah kompensasi penggantian hak untuk karyawan. Dimana karyawan berhak untuk mendapatkan hak nya dalam bekerja dalam bentuk uang. Ada beberapa bentuk kompensasi uang penggantian hak ini. Diantaranya

  1. Cuti karyawan
  2. Biaya ongkos pulang
  3. Hal-hal yang di tetapkan dalam perjanjian kerja bersama

Jadi itulah beberapa kompensasi yang perlu dibayarkan pengusaha untuk karyawan yang di PHK. Pemberian pesangon ini merupakan kewajiban dari pengusaha sehingga perlu diperhatikan dengan betul.

Kelola Urusan Karyawan dengan Mudah Menggunakan Kantor Kita

Mengurus manajemen dan keuangan kantor dengan mudah menggunakan sistem HRIS dari Kantor Kita. Aplikasi absensi karyawan online yang memiliki banyak fitur pendukung sehingga memudahkan manajemen SDM dan administrasi  di kantor.

aplikasi absensi online
Table 3 Aplikasi Absensi Online

Ada banyak fitur yang bisa  digunakan, diantaranya

  1. Fitur pengelolaan SDM berupa absensi online, lembur, dinas lapangan
  2. Fitur payroll berupa penghitungan gaji sampai dengan distribusi slip gaji
  3. Plugin BPJS Kesehatan, Ketenagakerjaan dan PPH21
  4. Fitur administrasi SDM berupa pengajuan cuti,izin, reimbursement online, laporan absensi

Sehingga dengan fitur-fitur ini bisa dimaksimalkan pengelolaan karyawan dengan mudah dan efisien. Dengan harga terjangkau pakai layanan bisa mudah dan maksimal.

Gunakan Kantor Kita mode free trial untuk mencoba aplikasinya secara gratis. Daftar di register Kantor Kita sekarang juga!

Kesimpulan

PHK atau pemutusan hubungan kerja untuk pegawai merupakan hal yang tidak disarankan, namun jika dalam kondisi yang darurat maka PHK perlu dilaksanakan maka tidak masalah. Ada beberapa alasan kenapa pengusaha boleh melakukan PHK dan tidak boleh melakukan PHK. Pun dalam praktiknya PHK juga perlu uang pesangon dan kompensasi lainya untuk karyawan tersebut.

Sekian ulasan hari ini tentang ketentuan PHK dan penghitungan pesangon karyawan untuk Anda semoga bermanfaat!

Previous article5+ Masalah HRD yang Sering Terjadi di Tempat Kerja
Next articleCerita Dibalik Revolusi Industri 1.0 – 5.0

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here