Bagaimana Peraturan THR Karyawan Swasta?

0
1376
Bagaimana Peraturan THR Karyawan Swasta
Bagaimana Peraturan THR Karyawan Swasta

Bagaimana Peraturan THR Karyawan Swasta?Tunjangan hari raya atau biasa disebut dengan THR merupakan hak karyawan, peraturan THR ini bahkan sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sehingga pengusaha atau pemberi kerja wajib memberikan ini untuk karyawan menjelang hari raya.

THR merupakan bonus, tidak masuk dalam perhitungan gaji karyawan yang diberikan menjelang hari raya keagamaan masing-masing karyawan dengan besaran tertentu.

Mari kita bahas bersama tentang THR, peraturan perundang-undangannya dan siapa yang berhak mendapatkan THR ini.

THR Adalah

THR (tunjangan hari raya) adalah tunjangan non gaji yang diberikan perusahaan kepada karyawan dalam rangka merayakan hari raya keagamaan karyawan. Seperti yang kita tahu, perayaan hari raya sendiri ada beberapa macam di Indonesia.

Diantaranya islam dengan hari raya idul fitri, Kristen dengan hari raya natal dan juga Konghucu dengan hari raya imlek juga lain sebagainya. Umumnya perusahaan memberikan THR ini paling lambat h-7 sebelum hari raya. THR juga diberikan dalam bentuk uang tunai untuk karyawan.

Undang-Undang yang Mengatur THR

THR ini dengan jelas diatur di undang-undang RI, landasan pemberian dan pengaturan THR ini masuk di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016.

Di dalam peraturan Menteri ini dengan jelas menerangkan siapa saja yang mendapatkan THR sampai dengan peraturan  besaran jumlah THR.

Apakah THR Karyawan Swasta Bersifat Wajib?

THR ini bersifat wajib dibayarkan dari pemberi kerja kepada karyawan. Dalam Permenaker menjelaskan bahwa

Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan untuk pekerja/buruh yang memiliki masa kerja satu bulan atau lebih dan juga kepada karyawan yang memiliki hubungan kerja”.

Jadi dengan dasar ini, dengan jelas bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawannya mulai dari karyawan yang sudah bekerja dengan masa kerja minimal 1 bulana atau lebih.

Nah yang membedakan ini nanti adalah besaran THR yang dibagikan.

Aturan Besaran THR Karyawan Swasta

Apakah sama aturan besaran THR karyawan satu dengan yang lainya?

Intinya besaran THR ini dibedakan dari masa kerja karyawan. Besaran THR ini juga dengan jelas dituliskan dalam Permenaker. Dimana

  1. Pekerja yang bekerja kurang dari 12 bulan (1 tahun) diberikan sesuai masa kerja yaitu bulan upah
  2. Pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Jadi sudah jelas ya, jika karyawan memiliki status kerja kurang dari 1 tahun maka jumlah THR disesuaikan dengan waktu kerjanya.

Sedangkan untuk pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun atau lebih diberikan THR dengan nominal sebesar 1 bulan upah bekerja.

Dimana 1 bulan upah ini, memiliki maksud gaji bersih ataupun gaji bersih termasuk tunjangan karyawan nya.

Dengan dasar ini, jika Anda memiliki karyawan baru di kantor atau di tempat kerja bisa memberikan THR sesuai dengan perhitungan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk karyawan lama, langsung diberikan sesuai dengan jumlah gaji karyawanya perbulan.

Kapan THR Diberikan?

Dalam Permenaker dituliskan bahwa THR diberikan paling lambat h-7 sebelum hari raya. Maka dengan jelas waktu pemberian THR ini bisa diberikan sebelum mendekati h-7 hari raya keagamaaan.

Secara umum perusahaan memberikan THR tepat di h-7 atau 2 minggu sebelum hari raya, pemberian THR ini juga tergantung kepada penghitungan keuangan dan kondisi perusahaan. Tentunya semakin cepat diberikan juga semakin baik untuk karyawan maupun perusahaan.

Apakah THR Bisa Didapatkan Dalam Bentuk Barang?

Di dalam Permenaker dengan jelas dituliskan bahwa THR ini bisa diberikan dalam bentuk uang, sehingga jika pengusaha ingin memberikan dalam bentuk barang maka tentu saja tidak diperbolehkan.

Sebab praktik pemberian THR dalam bentuk barang, berupa parcel atau bingkisan yang lainya pernah dijumpai terutama di perusahaan daerah. Hal ini sudah jelas melanggar dan tentunya tidak diperkenankan jika dilihat dari mata peraturan negara.

Bagaimana Jika Perusahaan Terlambat Memberikan THR?

Adakah sanksi untuk perusahaan yang telat memberikan THR kepada karyawan?

Ada lho sanksinya, berupa denda kepada perusahaan tersebut. Perusahaan yang memberikan THR kepada karyawannya melebihi waktu yang ditentukan akan dedenda 5% dari jumlah THR yang harus diberikan kepada karyawan.

Dan tentu saja dengan pemberian denda ini tidak akan menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR karyawan.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Memberikan THR?

Jika perusahaan tidak memberikan THR makan ada sanksi denda dan juga sanksi administratif untuk perusahaan. Berupa denda 5% seperti yang sudah dijelaskan di atas dan juga denda administratif berupa pembatasan usaha di perusahaan tersebut.

Jadi jika sebuah perusahaan dengan sengaja tidak membayar THR kepada karyawannya maka harus bersiap dengan sanksi dan denda yang diberikan. Berupa sanksi pembayaran dan administratif.

Jadi…

Nah jadi sudah jelas ya penjelasan dan serba-serbi tentang THR (tunjangan hari raya) untuk karyawan. Sehingga THR ini diberikan kepada karyawan menjelang waktu hari raya. Selanjutnya THR ini juga merupakan kewajiban pengusaha dan perlu membayarkan THR karyawan maksimal h-7 sebelum hari raya.

Besaran THR juga bergantung atas waktu kerja karyawan dengan perhitungan  bulan upah atau sama dengan gaji 1 bulan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari waktu 12 bulan berturut-turut.

Baca Artikel : Tips Liburan Lebaran Tanpa Gangguan untuk Karyawan

Pun untuk perusahaan yang tidak memberikan THR karyawan maka akan dikenai sanksi dan denda sesuai dengan kesalahannya.

Nah jadi untuk Anda pengusaha, wajib untuk memberikan THR kepada karyawan Anda sebelum hari raya keagamaan. THR juga wajib diberikan dalam bentuk uang dan tidak boleh dicicil pemberiannya.

Mudahkan Kelola THR Karyawan Dengan Payroll Dari Kantor Kita

Dengan banyaknya perhitungan komponen gaji karyawan, mulai dari gaji bulanan, potongan seperti pajak dan tunjangan pasti menyulitkan HRD dalam mengelola payroll penggajian karyawan.

Mudahkan pengelolaan gaji menggunakan payroll dari Kantor Kita. Aplikasi absensi karyawan online yang memiliki fitur lengkap untuk membantu administrasi dan management karyawan lebih cepat dan efisien.

Tidak hanya memudahkan dalam menghitung THR namun juga komponen lainya, baik BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, sampai dengan pajak karyawan. Penghitungan gaji di singkronkan dengan absensi karyawan sehingga potongan terlambat maupun alpha akan otomatis terpotong, dan memudahkan HR dalam menghitung gaji karyawan.

Layanan Kantor Kita
Figure 1 Layanan Kantor Kita

Selanjutnya pengaturan potongan ini, akan di unggah di slip gaji karyawan secara otomatis. Anda bisa mendistribusikan slip gaji karyawan secara online melalui email maupun dari aplikasi absensi Kantor Kita.

Sekian ulasan hari ini tentang THR karyawan swasta, semoga bermanfaat!

Previous articleTips Liburan Lebaran Tanpa Gangguan untuk Karyawan
Next articleKenapa Database Karyawan Perlu Dikelola Dengan Baik?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here