Pesangon Mengundurkan Diri: Panduan Hak dan Kewajiban Sesuai Undang-Undang
Mengundurkan diri atau resign merupakan hak setiap pekerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia. Namun, masih banyak karyawan yang bertanya-tanya apakah mereka berhak mendapatkan pesangon mengundurkan diri, uang penghargaan masa kerja, atau kompensasi lainnya setelah mengakhiri hubungan kerja atas keinginan sendiri.
Pemahaman mengenai hak dan kewajiban saat resign sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, HR juga perlu memastikan bahwa proses pengunduran diri dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar administrasi ketenagakerjaan berjalan dengan baik.
Artikel ini membahas secara lengkap mengenai pesangon bagi karyawan yang mengundurkan diri, dasar hukumnya, hak yang diterima, kewajiban yang harus dipenuhi, serta bagaimana perusahaan dapat mengelola proses resign secara lebih efisien menggunakan sistem HRIS.
Apakah Karyawan yang Mengundurkan Diri Berhak Mendapat Pesangon?
Pertanyaan ini sering muncul di kalangan pekerja. Jawabannya adalah tidak selalu.
Secara umum, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak menerima uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja sebagaimana yang diberikan dalam kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan.
Namun, bukan berarti karyawan tidak memperoleh hak apa pun. Dalam kondisi tertentu, pekerja tetap berhak menerima beberapa bentuk pembayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maupun perjanjian kerja.
Dasar Hukum Pengunduran Diri Karyawan
Ketentuan mengenai pengunduran diri pekerja diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta perubahan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Perusahaan juga dapat mengatur ketentuan tambahan melalui Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak Karyawan yang Mengundurkan Diri
Walaupun tidak memperoleh uang pesangon pada umumnya, karyawan yang resign tetap dapat memperoleh beberapa hak berikut.
1. Uang Penggantian Hak
Pekerja berhak menerima hak-hak yang belum digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, misalnya:
- Sisa cuti tahunan yang dapat diuangkan apabila diatur dalam kebijakan perusahaan.
- Hak lain yang telah diperjanjikan dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
2. Hak-Hak yang Masih Menjadi Kewajiban Perusahaan
Perusahaan tetap wajib membayarkan:
- Gaji terakhir.
- Upah lembur yang belum dibayarkan.
- Tunjangan yang menjadi hak pekerja sesuai kebijakan perusahaan.
- Hak lainnya yang telah jatuh tempo.
3. Uang Pisah (Jika Diatur)
Beberapa perusahaan memberikan uang pisah kepada karyawan yang mengundurkan diri sebagai bentuk apresiasi atas masa kerja.
Namun, uang pisah bukan kewajiban umum yang harus diberikan kepada semua pekerja. Besaran dan ketentuannya mengikuti:
- Peraturan Perusahaan.
- Perjanjian Kerja Bersama.
- Perjanjian Kerja.
Kewajiban Karyawan Saat Mengundurkan Diri
Agar proses resign berjalan dengan baik, karyawan juga memiliki beberapa kewajiban.
Mengajukan Surat Pengunduran Diri
Umumnya, pekerja wajib menyampaikan surat pengunduran diri secara tertulis kepada perusahaan sesuai batas waktu yang berlaku dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Menyelesaikan Tanggung Jawab Pekerjaan
Sebelum hari terakhir bekerja, karyawan sebaiknya:
- Menyelesaikan pekerjaan yang masih berjalan.
- Melakukan serah terima tugas.
- Mengembalikan aset perusahaan.
- Menyusun dokumentasi pekerjaan bila diperlukan.
Mematuhi Masa Pemberitahuan (Notice Period)
Banyak perusahaan menerapkan masa pemberitahuan sebelum karyawan resmi berhenti bekerja.
Tujuannya agar perusahaan memiliki waktu untuk:
- mencari pengganti,
- melakukan proses serah terima,
- menjaga kelancaran operasional.
Kapan Karyawan Berhak Mendapat Pesangon?
Pesangon umumnya diberikan apabila hubungan kerja berakhir karena alasan tertentu, misalnya:
- PHK oleh perusahaan.
- Efisiensi perusahaan.
- Penutupan perusahaan.
- Kondisi lain yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Besaran pesangon mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku dan alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Proses Resign
Baik perusahaan maupun karyawan perlu menghindari beberapa kesalahan berikut:
- Tidak memahami hak dan kewajiban masing-masing.
- Tidak melakukan serah terima pekerjaan.
- Administrasi resign yang tidak terdokumentasi.
- Perhitungan hak akhir yang kurang akurat.
- Tidak menyimpan dokumen pengunduran diri dengan baik.
Kesalahan tersebut dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial di kemudian hari.
Peran HR dalam Mengelola Proses Pengunduran Diri
Tim HR memiliki tanggung jawab penting dalam memastikan proses resign berjalan sesuai prosedur.
Beberapa tugas HR meliputi:
- Menerima surat pengunduran diri.
- Memverifikasi masa kerja.
- Menghitung hak akhir karyawan.
- Mengelola proses clearance.
- Mengarsipkan dokumen.
- Memperbarui data kepegawaian.
- Menyiapkan dokumen administrasi akhir.
Jika seluruh proses masih dilakukan secara manual, risiko kesalahan administrasi akan semakin besar.
Kelola Administrasi Karyawan Lebih Mudah dengan Kantor Kita
Agar pengelolaan data karyawan lebih efisien, Kantor Kita menghadirkan solusi HRIS yang membantu perusahaan mengelola seluruh administrasi SDM dalam satu platform.
Melalui Kantor Kita, perusahaan dapat:
- Menyimpan data karyawan secara terpusat.
- Mengelola absensi digital dengan GPS dan selfie verification.
- Memproses pengajuan cuti, izin, dan lembur.
- Mengelola dokumen kepegawaian secara digital.
- Menghasilkan laporan kehadiran secara otomatis.
- Mengintegrasikan data absensi dengan payroll.
- Mempermudah administrasi saat karyawan masuk maupun mengundurkan diri.
Dengan sistem yang terintegrasi, HR dapat bekerja lebih cepat, akurat, dan efisien dalam mengelola siklus hidup karyawan.
Tips bagi Karyawan Sebelum Mengundurkan Diri
Sebelum memutuskan resign, pertimbangkan beberapa hal berikut:
- Pastikan keputusan telah dipikirkan dengan matang.
- Pelajari isi perjanjian kerja dan peraturan perusahaan.
- Penuhi masa pemberitahuan sesuai ketentuan.
- Selesaikan seluruh tanggung jawab pekerjaan.
- Simpan dokumen administrasi pengunduran diri dengan baik.
- Pastikan seluruh hak yang menjadi kewajiban perusahaan telah diterima.
Langkah-langkah tersebut membantu proses resign berjalan lebih profesional dan minim kendala.
Kesimpulan
Banyak pekerja mengira bahwa setiap karyawan yang mengundurkan diri otomatis berhak menerima pesangon. Padahal, berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan di Indonesia, karyawan yang resign atas kemauan sendiri pada umumnya tidak memperoleh uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja, kecuali terdapat ketentuan lain dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
Meski demikian, pekerja tetap berhak menerima hak-hak yang masih menjadi kewajiban perusahaan, seperti gaji terakhir, hak yang belum dibayarkan, atau uang pisah apabila diatur dalam kebijakan perusahaan. Di sisi lain, perusahaan perlu memastikan seluruh proses administrasi pengunduran diri berjalan tertib dan terdokumentasi dengan baik. Dengan memanfaatkan solusi HRIS seperti Kantor Kita, pengelolaan data karyawan, absensi, payroll, hingga administrasi resign dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan efisien.












