Karyawan Resign Sebelum Kontrak Habis

0
20771
Karyawan Resign Sebelum Kontrak Habis
Karyawan Resign Sebelum Kontrak Habis

Karyawan Resign Sebelum Kontrak HabisSebagai seorang karyawan, pasti Anda juga banyak memiliki kolega, teman atau mitra yang terikat dalam kontrak kerja atau biasa disebut dengan PKWT. Banyak orang memilih kerja kontrak karena memang tertarik juga karena menginginkan waktu kerja sementara.

Namun banyak juga diantaranya pegawai kontrak yang sebelum waktu kontraknya habis ingin melakukan resign lebih awal. Walaupun sudah tahu hal ini akan menimbulkan masalah, namun banyak juga karyawan yang melakukan hal ini.

Bagaimana sih sebenarnya penggunaan kesempatan resign sebelum kontrak habis ini?

Baca Artikel : Ketentuan PHK dan Penghitungan Pesangon Karyawan 2022

 

Karyawan PKWT Resign Sebelum Kontrak Habis

Boleh-boleh saja karyawan PKWT melakukan resign sebelum kontrak habis, hanya saja perlu diperhatikan penyebab dan kondisinya.  Sebab dalam kasus PKWT karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum kontrak habis maka akan dikenakan sanksi atau penalti. Dalam hal seperti ini maka penalti yang dimaksud adalah pembayaran denda perjanjian kerja.

Dalam pasal 62 UU Ketenagakerjaan dimana dalam Pasal tersebut dikatakan jika PKWT yang perlu membayar penalty adalah karyawan yang berhenti bukan karena:

  • Karyawan meninggal dunia;
  • Berakhirnya masa waktu perjanjian kerja;
  • Adanya putusan pengadilan atau penetapan dari LPPHI yang memiliki kekuatan hukum tetap; dan
  • Adanya kejadian atau keadaan tertentu yang telah tercantum dalam perjanjian kerja Bersama yang menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.

Sehingga jika adanya karyawan yang mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan tanpa alasan dan tidak sesuai dengan poin yang terdapat dalam perjanjian kerja atau karyawan yang resign sebelum kontrak habis, maka wajib untuk membayar ganti rugi.

Maka dari penjelasan di atas kita tahu bahwa karyawan kontrak yang melakukan resign sebelum kontrak habis perlu melakukan pembayaran gaji rugi kepada perusahaan.

Baca Artikel : Etika Resign dari Pekerjaan yang Harus Anda Tahu

 

Uang Kompensasi Karyawan PKWT

Selanjutnya adalah apakah karyawan resign sebelum kontrak habis juga menerima uang konpensasi? karyawan pekerja kontrak juga memiliki hak lho untuk mendapatkan kompensasi atas pekerjaannya. Dimana walau ia belum menyelesaikan waktu kontrak namun perusahaan juga perlu membayarkan kompensasi karyawannya.

Pasal 61 A ke dalam UU Ketenagakerjaan
Pasal 61 A ke dalam UU Ketenagakerjaan

Selanjutnya pemberian kompensasi kepada karyawan kontrak atau PKWT juga diatur dalam PP no 35 tahun 2021. Dimana isinya adalah

  1. Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja berdasarkan PKWT dimana pemberian uang kompensasi ini diberikan ketika berakhirnya masa PKWT
  2. Uang kompensasi diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu bulan secara terus menerus
  3. Jika PKWT diperpanjang uang kompensasi diberikan ketika selesai jangka waktu PKWT
  4. uang kompensasi tidak berlaku bagi tenaga kerja asing dengan hubungan kerja PKWT

 

Karyawan Resign Sebelum Masa Kontrak Habis, Bisakah Mendapat Kompensasi?

Selain wajib membayarkan ganti rugi kepada pemberi kerja, ada juga lho komponen yang perlu diketahui karyawan yang melakukan resign sebelum kontrak kerja selesai, yaitu pemberian uang kompensasi.

Besaran uang kompensasi ini juga sudah diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 yang memiliki isi

PP No 35 Tahun 2021

Nah dengan penjelasan di atas dapat kita ketahui, ternyata selain perlu membayarkan uang ganti rugi, karyawan kontrak juga berhak mendapatkan uang kompensasi sesuai dengan peraturan pemerintah seperti di atas.

Yang terpenting adalah kondisinya sesuai dengan kondisi yang sudah ditetapkan sesuai UU atau peraturan pemerintah.

Baca : 5 Alasan Karyawan Memilih Resign?

Penghitungan uang kompensasi karyawan ini juga didasarkan pada uang gaji pokok dan tunjangan yang diterima karyawan. Yang terpenting adalah uang kompensasi tidak hanya digunakan untuk karyawan yang telah menyelesaikan masa kerja sesuai kontrak saja melainkan juga karyawan yang melakukan resign sebelum kontrak habis juga.

 

Kesimpulan

Dalam peraturan perundang-undangan seputar PKWT dijelaskan terkait hal yang diperbolehkan suatu PKWT berakhir, asal semua sesuai dengan ketentuan Undang – Undang yang berlaku. Untuk kasus karyawan yang mengundurkan diri atau resign sebelum kontrak habis, maka karyawan tersebut akan dikenakan sanksi atau penalti kontrak kerja.

Untuk Anda yang mengelola karyawan baik kontrak maupun karyawan tetap bisa dengan mudah dengan bantuan Aplikasi absensi karyawan dari Kantor Kita. Aplikasi HRIS yang membantu mengelola kebutuhan administrasi HR lebih mudah dan cepat.

absensi android

Kelola absensi online karyawan dengan mudah dan tersistem. Kami juga ada promo pengguna baru untuk perusahaan yang dipilih. Daftar Kantor Kita sekarang atau coba semua fitur dengan mengikuti demo Kantor Kita! free demo 14 hari, jika ingin lebih lanjut bisa jadwalkan zoom meeting dengan kami.

sekian informasi hari ini tentang Karyawan Resign Sebelum Kontrak Habis semoga bermanfaat!

Previous articleMitos Tentang Gaji Karyawan
Next articleJenis Gaji yang Banyak Dicari Di Google

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here