Cuti yang Dapat Diuangkan – Cuti kerja adalah hak karyawan dalam bekerja. Di perusahaan umumnya karyawan akan mendapatkan hak cuti setelah aktif bekerja selama 12 bulan atau satu tahun. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, masalah cuti ini juga sudah masuk dalam pembahasan sehingga digunakan untuk pedoman pembuatan aturan cuti di perusahaan.
Nah sekarang ini yang cukup menarik selain hak cuti nikah untuk karyawan, juga ada cuti karyawan yang bisa diuangkan. Apakah di perusahaan Anda sudah ada cuti seperti ini, atau belum berlaku?
Mari kita bahas hal ini bersama-sama.
Cuti Karyawan
Seperti yang kita tahu, karyawan memiliki beberapa jumlah cuti dalam setahun. Menurut Undang-Undang hak cuti karyawan sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam setahun. Dimana kemudian penggunaan cuti ini bisa diambil secara berkala. Pun perusahaan sendiri juga memiliki aturan perihal penggunaan cuti, batas maksimalnya.
Namun banyak kita temui, karyawan tidak mengambil jatah cutinya secara genap sehingga ada sisa cuti. Nah untuk menyikapi hal ini perusahaan memiliki cara tersendiri untuk sisa cuti, diantaranya adalah
- Sisa cuti dianggap hangus
- Sisa cuti bisa digabungkan tahun depan
- Sisa cuti bisa diuangkan
Apakah perusahaan Anda bekerja memiliki salah satu kebijakan di atas? Yang paling umum adalah sisa cuti dianggap hangus.
Namun sekarang ini banyak juga perusahaan yang memberikan opsi terbaik untuk karyawan yang tidak menggunakan hak cutinya, yaitu dengan menguangkan sisa cuti tersebut.
Baca Artikel : Aplikasi Absensi Online Untuk Pengajuan Cuti Lebih Mudah
Cuti yang Dapat Diuangkan
Lanjut kita bahas dengan kebijakan perusahaan dimana cuti dapat diuangkan. Dimana sisa cuti yang belum karyawan gunakan dalam setahun bisa diganti dengan sejumlah uang dengan nominal tertentu yang sudah diatur oleh perusahaan.
Cuti karyawan yang dapat diuangkan ini memberikan benefit lebih banyak kepada karyawan karena ia bisa menerima hak sisa cutinya dalam bentuk lain yang bermanfaat.
Apakah Cuti yang Dapat Diuangkan ini Diatur dalam Undang-Undang?
Belum ada Undang-Undang yang mengatur secara spesifik penggunaan sisa cuti karyawan yang dapat diuangkan. Namun Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mengatur sisa cuti karyawan yang terkena PHK bisa diganti dengan hak lain.
Maka dari itu tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan sisa cuti karyawan dalam bentuk uang.
Lalu Apakah ada Cuti Karyawan yang Bisa Diuangkan?
Hal ini tergantung kepada perusahaan yang Anda tinggali sekarang ini. Apakah perusahaan membuat kebijakan penggantian hak cuti karyawan dengan uang atau kebijakan yang lainya. Dan tentu saja kebijakan ini dibuat perusahaan dengan pertimbangan banyak hal yang sudah disepakati berbagai pihak.
Pun tentunya ada ketentuan resmi yang diatur oleh perusahaan, siapa saja karyawan yang dapat mengambil cuti dan lainya.
Bagaimana Cara Menghitung Cuti yang Dapat Diuangkan?
Bagaimana cara menghitung sisa cuti agar bisa diuangkan? Ada beberapa perhitungan yang bisa digunakan untuk perusahaan. Salah satu yang paling umum adalah perhitungan berdasarkan uang gaji pokok karyawan. Contoh kasusnya adalah berikut ini:
Bambang bekerja selama 2 tahun di PT ASJ dimana ia memiliki gaji perbulannya Rp 3.000.000, dalam setahun terakhir ia baru menggunakan cuti kerjanya 2 hari dari kuota cuti utama 12 hari. Maka bagaimana perhitungan sisa gaji yang dapat diuangkan?
Cara Penghitungannya adalah :
Jadi dengan penghitungan di atas bisa diketahui berapa cuti yang bisa diuangkan. Perhitungan seperti ini banyak digunakan untuk menghitung cuti karyawan yang bisa diuangkan ketika karyawan PHK .
Pilih Menguangkan Cuti Atau Mengambilnya?
Setelah muncul kebijakan menguangkan cuti karyawan, banyak juga karyawan yang memilih menguangkan sisa cutinya. Namun mana sih yang perlu dipilih menguangkan cuti atau full mengambilnya dalam setahun? Berikut pertimbangannya.
1. Mengambil Cuti Untuk Menghilangkan Penat Kerja
Mengambil cuti sangat dibutuhkan untuk karyawan ketika bekerja secara terus menerus. Akan lebih baik Anda mengambil cuti kerja sesuai dengan kebutuhan yang Anda miliki. Misalnya cuti untuk berobat, liburan, waktu dengan keluarga sampai dengan kepentingan pendidikan.
Mengambil cuti yang sesuai akan sangat membantu ketika Anda sedang ada keperluan juga menghilangkan penat selama bekerja berturut-turut.
2. Menguangkan Cuti Ketika ada Sisa
Menguangkan cuti menjadi satu pilihan tepat ketika Anda ada sisa cuti yang belum terpakai. Jika ada opsi menguangkan dan tidak ada planing cuti maka bisa memilih opsi menguangkan cuti saja.
Jadi mana yang paling sesuai untuk Anda? Pilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ya!
Baca Artikel Tentang : Pengajuan Cuti Agar Tidak Mengganggu Pekerjaan
Kesimpulan
Nah itulah penjelasan tentang cuti yang dapat diuangkan dari Kantor Kita lengkap dengan cara menghitungnya dan bagaimana penggunaan cuti tersebut. Ternyata di perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti cuti karyawan dalam bentuk uang. Di Undang-Undang sendiri menguangkan cuti bisa dilakukan hanya saat PHK.
Nah jadi HRD dan pemangku jabatan di perusahaan bisa membuat kebijakan dalam pembuatan cuti karyawan. Bisa juga membuat kebijakan cuti berbayar atau pun kebijakan cuti hangus atau lainya.
Untuk memudahkan HRD dalam mengelola karyawan dan cutinya bisa banget menggunakan aplikasi absensi dari Kantor Kita. Demo selama 15 hari free untuk memudahkan semua fiturnya. Anda bisa mengagendakan zoom privat dengan tim Kantor Kita secara free.