Cara Mengajukan Izin dan Cuti di Aplikasi Mobile KantorKita

0
2

Seiring dengan perkembangan zaman, berbagai teknologi yang menunjang aktivitas perkantoran juga terus mengalami kemajuan yang signifikan. Salah satu inovasi yang kini banyak dimanfaatkan adalah software atau aplikasi absensi digital. Kehadiran sistem absensi digital memudahkan HRD dalam mengelola serta merekap data kehadiran karyawan dengan cara yang lebih praktis. Jika dibandingkan dengan absensi manual, penggunaan absensi digital mampu mengurangi risiko data hilang atau tercecer. Selain itu, karyawan pun dapat melakukan pencatatan kehadiran dengan cara yang lebih sederhana dan efisien.

Bagi Anda yang tengah mencari aplikasi absensi digital, KantorKita bisa menjadi salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan. KantorKita adalah aplikasi absensi digital karya anak bangsa yang dikembangkan oleh PT Kita Akselerasi Digital. Aplikasi ini dibuat untuk memberikan kemudahan bagi HRD dalam mengelola data kehadiran karyawan. Melalui KantorKita, karyawan dapat melakukan absensi menggunakan smartphone masing-masing, sementara HRD bisa mengunduh laporan kehadiran secara otomatis melalui fitur laporan yang sudah tersedia.

Untuk pengguna yang telah terdaftar di KantorKita, berikut ini merupakan langkah-langkah dalam mengajukan izin secara mandiri melalui aplikasi Kantor Kita. Panduan ini dapat diikuti oleh Anda pengguna Android maupun iOS. Dengan mengikuti tutorial ini, Anda sekarang dapat mengajukan izin atau cuti secara mandiri dengan praktis hanya melalui satu aplikasi saja.

1. Buka Aplikasi Kantor Kita

Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah membuka aplikasi Kantor Kita di smartphone masing-masing. Setelah itu, klik pada menu IZIN di kiri bawah.

2. Memulai Pengajuan Izin atau Cuti

Setelah klik menu IZIN, Anda dapat mengajukan izin dengan mengklik tombol merah yang tersedia.

3. Pengajuan Izin atau Cuti

Berikut adalah tampilan formulir pengajuan izin atau cuti.

Anda dapat mengisikannya sesuai kebutuhan dan mengikuti ketentuan perusahaan.

Catatan:

-Pilihan alasan izin yang tersedia di Kantor Kita telah sesuai dengan Pasal 93 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

-Pengajuan izin tidak memotong jatah cuti. Jika Anda ingin mengambil jatah cuti, silakan pilih pada opsi ‘Cuti’

4. Kirim Pengajuan Izin atau Cuti

Setelah selesai mengisi pengajuan, Anda dapat klik KIRIM. Admin atau HR akan otomatis mendapat notifikasi dan dapat melakukan approval terhadap pengajuan Anda.

5. Upload Dokumen Pendukung

Anda dapat mengunggah dokumen pendukung pada pengajuan izin atau cuti Anda. Klik pada pengajuan izin atau cuti yang telah Anda buat.

Klik tombol UPLOAD DOKUMEN. Anda dapat mengunggah dokumen berupa foto yang bisa Anda pilih dari galeri atau mengambil foto secara langsung. 

Anda telah selesai mengajukan izin atau cuti melalui aplikasi Kantor Kita. Anda hanya tinggal menunggu approval dari HR/admin.

Daftar Kantor Kita

Dengan Kantor Kita, Anda tidak perlu repot ke ruang HR hanya untuk mengajukan cuti atau izin. Kini, Anda dapat mengajukan secara mandiri hanya dalam satu aplikasi! Ingin merasakan kemudahannya juga? Daftar KantorKita sekarang dan dapatkan free trial selama 15 hari! 

Previous articleTips Cepat Beradaptasi di Lingkungan Kantor Baru

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here