{"id":4649,"date":"2023-07-15T10:23:26","date_gmt":"2023-07-15T03:23:26","guid":{"rendered":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/?p=4649"},"modified":"2023-07-15T10:28:24","modified_gmt":"2023-07-15T03:28:24","slug":"karyawan-dipecat-apakah-dapat-pesangon","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/karyawan-dipecat-apakah-dapat-pesangon\/","title":{"rendered":"Karyawan Dipecat Apakah dapat Pesangon?"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/karyawan-dipecat-apakah-dapat-pesangon\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Karyawan Dipecat Apakah dapat Pesangon? <\/b><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">\u2014 Di setiap perusahaan atau tempat kerja tentunya ada kemungkinan karyawan kehilangan status pekerjaannya, bisa karena dipecat atau terkena PHK. Meskipun terlihat sama-sama kehilangan pekerjaan, ternyata kedua hal tersebut cukup berbeda.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dengan mengetahui perbedaan antara kedua hal tersebut, Anda bisa mengetahui apakah karyawan yang dipecat akan mendapatkan pesangon atau tidak sama sekali. Ingin tahu perbedaannya? Berikut ini penjelasannya untuk Anda.<\/span><\/p>\n<p><b>Rekomendasi <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi-terbaik\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Aplikasi Absensi Terbaik<\/b><\/a><b> : Aplikasi Kantor Kita<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Perbedaan Dipecat dan PHK<\/b><\/h2>\n<p><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/penjelasan-tentang-pemecatan-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pemecatan karyawan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> merupakan pemberhentian pekerjaan yang dilakukan bukan atas dasar keinginan karyawan. Jadi saat ada karyawan yang dipecat, itu berarti perusahaan melakukannya secara sepihak. Sedangkan PHK adalah pencabutan hak kerja karyawan yang dilakukan oleh perusahaan baik secara permanen atau sementara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Keduanya memang sekilas terlihat sama saja bukan? Baik dipecat maupun terkena PHK, karyawan sama-sama kehilangan pekerjaan bukan atas dasar keinginannya. Tapi ternyata ada beberapa hal yang membedakan dua istilah tersebut. Apakah itu?<\/span><\/p>\n<p><b>Selengkapnya Baca Ulasan : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/perbedaan-pemecatan-dan-phk-karyawan-di-perusahaan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Perbedaan Pemecatan dan PHK Karyawan di Perusahaan<\/b><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal pertama yang membedakan antara istilah dipecat dan PHK adalah alasan dibaliknya. Karyawan yang dipecat biasanya disebabkan oleh performa kerja yang rendah atau tidak sesuai dengan standar pekerjaan perusahaan. Alasan lain pemecatan karyawan juga bisa karena karyawan melakukan kesalahan fatal, mencemarkan nama baik perusahaan, merusak peralatan, terlalu banyak mengambil libur di luar jatah cuti, dan masih banyak alasan lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sedangkan alasan perusahaan melakukan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/6-alasan-perusahaan-melakukan-phk-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">PHK karyawan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> biasanya disebabkan oleh masalah yang terjadi di perusahaan. Seperti perusahaan yang mengalami kesulitan finansial atau bahkan bangkrut yang membuat perusahaan harus memutus hubungan kerja dengan karyawannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi terlihat jelas perbedaan antara pemecatan karyawan dengan PHK bukan? Pemecatan terjadi karena kesalahan karyawan itu sendiri, sedangkan PHK karena ada masalah di perusahaan, bukan kesalahan karyawan. Lalu bagaimana dengan uang pesangon yang diberikan oleh perusahaan?<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Pertimbangan Pemberian Pesangon Karyawan<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Secara umum, hak atas pesangon dapat bervariasi tergantung pada hukum ketenagakerjaan di suatu negara, peraturan perusahaan, serta kondisi dan alasan di balik pemutusan hubungan kerja. Namun, ada beberapa hal umum yang perlu diketahui mengenai pesangon saat seorang karyawan dipecat.<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4654\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8.png\" alt=\"Karyawan Dipecat Apakah dapat Pesangon\" width=\"500\" height=\"334\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8.png 2048w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8-300x200.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8-1024x684.png 1024w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8-768x513.png 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8-1536x1025.png 1536w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8-696x465.png 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8-1068x713.png 1068w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8-629x420.png 629w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Undang-Undang-Tentang-Kecelakaan-Kerja-8-1920x1282.png 1920w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/p>\n<h3><b>1. Hukum Ketenagakerjaan dan Aturan Perusahaan<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setiap negara memiliki peraturan hukum yang mengatur <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/pekerja-juga-punya-hak-dalam-bekerja-lho\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">hak pekerja<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">, termasuk dalam hal pemutusan hubungan kerja. Undang-undang ketenagakerjaan biasanya menyebutkan hak-hak karyawan dalam hal pesangon, baik berupa uang <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">kompensasi<\/span><span style=\"font-weight: 400;\"> atau tunjangan lainnya. Selain itu, perusahaan juga dapat memiliki peraturan internal mengenai pesangon yang berlaku bagi karyawannya.<\/span><\/p>\n<p><b>Baca artikel terkait : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/ketentuan-phk-dan-penghitungan-pesangon-karyawan-2022\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Ketentuan PHK dan Penghitungan Pesangon Karyawan 2022<\/b><\/a><\/p>\n<h3><b>2. Alasan Pemutusan Hubungan Kerja<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apakah seorang karyawan berhak menerima pesangon atau tidak seringkali tergantung pada alasan di balik pemutusan hubungan kerja. Jika karyawan dipecat karena alasan yang sah dan berdasarkan hukum, misalnya karyawan melanggar peraturan perusahaan atau performanya tidak memenuhi standar yang ditetapkan, maka hak atas pesangon mungkin tidak berlaku.<\/span><\/p>\n<h3><b>3. Durasi Kerja dan Kontrak Kerja<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Durasi kerja karyawan dan jenis kontrak kerja yang dimiliki juga dapat mempengaruhi hak atas pesangon. Di beberapa negara, karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu dan memiliki kontrak kerja tetap memiliki hak atas pesangon jika dipecat tanpa alasan yang jelas. Namun, untuk karyawan dengan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/kenapa-perjanjian-kerja-karyawan-itu-penting\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">perjanjian kerja<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> sementara atau masa percobaan, hak atas pesangon mungkin tidak berlaku.<\/span><\/p>\n<h3><b>4. Negosiasi dan Kesepakatan<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam beberapa situasi, perusahaan dan karyawan dapat mencapai kesepakatan terkait pesangon meskipun tidak diwajibkan oleh hukum atau peraturan perusahaan. Dalam kasus di mana pemutusan hubungan kerja terjadi secara baik-baik dan ada keinginan untuk menghindari perselisihan hukum, negosiasi dapat dilakukan untuk menentukan jumlah pesangon yang akan diterima oleh karyawan.<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi-mobile\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Aplikasi Absensi Mobile<\/b><\/a><b> di Indonesia : Pilihan Terbaik adalah Kantor Kita<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Karyawan Dipecat Apakah dapat Pesangon?<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah mengetahui perbedaan dari pemecatan karyawan dan juga pencabutan hak kerja karyawan, pertanyaan selanjutnya yang sering diajukan apakah keduanya akan mendapatkan pesangon? Pesangon sendiri merupakan sejumlah uang yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang kehilangan pekerjaannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika karyawan dipecat karena melakukan kesalahan yang fatal, tentu perusahaan tidak akan memberikan uang pesangon. Perusahaan hanya akan membayarkan gaji sesuai dengan kontrak yang telah disepakati di awal sebelum karyawan tersebut bekerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berbeda kasusnya jika karyawan terkena PHK. Pemerintah sudah mengatur undang-undang mengenai uang pesangon ini.<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4660 size-full\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-16-e1689390492669.png\" alt=\"Undang undang tentang pesangon PHK\" width=\"811\" height=\"144\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-16-e1689390492669.png 811w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-16-e1689390492669-300x53.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-16-e1689390492669-768x136.png 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-16-e1689390492669-696x124.png 696w\" sizes=\"(max-width: 811px) 100vw, 811px\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bahkan pada pasal 40 ayat 2, dijelaskan mengenai besaran uang pesangon yang harus diberikan perusahaan kepada karyawan. Besaran uang pesangon yang diberikan kepada karyawan bergantung pada masa kerja karyawan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter size-full wp-image-4658\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-15-e1689390315459.png\" alt=\"Aturan Pesangon PHK\" width=\"1032\" height=\"360\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-15-e1689390315459.png 1032w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-15-e1689390315459-300x105.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-15-e1689390315459-1024x357.png 1024w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-15-e1689390315459-768x268.png 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/07\/Untitled-design-15-e1689390315459-696x243.png 696w\" sizes=\"(max-width: 1032px) 100vw, 1032px\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Akan tetapi jika PHK disebabkan karena perusahaan mengalami kesulitan finansial, lebih baik jangan mengharapkan perusahaan akan memberikan pesangon, karena hal tersebut akan sangat sulit untuk didapatkan. Jika alasan PHK karyawan bukan karena kesulitan finansial, karyawan bisa menghitung uang pesangon dan memintanya pada bagian manajemen.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Kesimpulan<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berdasarkan penjelasan tersebut, sangat bisa menjawab pertanyaan <\/span><b>karyawan dipecat apakah dapat pesangon?<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> Jawabannya adalah jika karyawan melakukan kesalahan fatal yang merugikan perusahaan, maka karyawan tersebut tidak akan mendapatkan pesangon. Namun, jika terkena PHK, karyawan masih bisa meminta haknya berupa uang pesangon tersebut kepada pihak perusahaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nah jika Anda sedang mencari <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">aplikasi absensi karyawan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> supaya sistem pencatatan kehadiran menjadi lebih mudah praktis, kami merekomendasikan Anda untuk menggunakan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">aplikasi absensi<\/span><\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">dari Kantor Kita.<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4213\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad.png\" alt=\"Software Absensi\" width=\"500\" height=\"262\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad.png 1000w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad-300x157.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad-768x402.png 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad-696x364.png 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad-803x420.png 803w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"https:\/\/app.kantorkita.co.id\/register\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Daftar Kantor Kita<\/a> dan nikmati seluruh fiturnya secara gratis selama 15 hari sekarang juga!<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Karyawan Dipecat Apakah dapat Pesangon? \u2014 Di setiap perusahaan atau tempat kerja tentunya ada kemungkinan karyawan kehilangan status pekerjaannya, bisa karena dipecat atau terkena PHK. Meskipun terlihat sama-sama kehilangan pekerjaan, ternyata kedua hal tersebut cukup berbeda. Dengan mengetahui perbedaan antara kedua hal tersebut, Anda bisa mengetahui apakah karyawan yang dipecat akan mendapatkan pesangon atau tidak [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4655,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[96,21,90],"tags":[1525,1523,1524],"class_list":{"0":"post-4649","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-entrepreneurs","8":"category-hrd","9":"category-top-global-news","10":"tag-dipecat-apakah-dapat-pesangon","11":"tag-karyawan-dipecat","12":"tag-karyawan-dipecat-apakah-dapat-pesangon"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4649"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4649"}],"version-history":[{"count":10,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4649\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4665,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4649\/revisions\/4665"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4655"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4649"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4649"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4649"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}