{"id":4319,"date":"2023-05-16T10:49:31","date_gmt":"2023-05-16T03:49:31","guid":{"rendered":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/?p=4319"},"modified":"2023-05-16T10:50:17","modified_gmt":"2023-05-16T03:50:17","slug":"ketahui-hak-ibu-menyusui-yang-bekerja-ulasan-lengkap","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/ketahui-hak-ibu-menyusui-yang-bekerja-ulasan-lengkap\/","title":{"rendered":"Ketahui Hak Ibu Menyusui yang Bekerja (Ulasan Lengkap)"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/ketahui-hak-ibu-menyusui-yang-bekerja-ulasan-lengkap\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Ketahui Hak Ibu Menyusui yang Bekerja (Ulasan Lengkap) <\/b><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">\u2014 Menyusui merupakan salah satu aspek penting dari perawatan bayi yang mempengaruhi kesehatan dan perkembangan anak. Namun, bagi ibu yang bekerja, menyusui bisa menjadi tantangan yang besar. Sebab banyak tempat kerja untuk perempuan atau ibu menyusui tidak mendukung dari peraturan yang ada maupun fasilitas di dalamnya. Padahal hak menyusui untuk ibu bekerja merupakan hak yang dilindungi oleh undang-undang di banyak negara, termasuk Indonesia.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Artikel ini akan membahas hak-hak menyusui yang diberikan kepada ibu bekerja dan cara memaksimalkan waktu menyusui di antara tuntutan pekerjaan. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang hak menyusui, ibu bekerja dapat merencanakan kegiatan menyusui yang tepat untuk memastikan kesehatan bayi mereka dan menjaga keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mari kita bahas bersama di ulasan Ketahui Hak Menyusui Untuk Ibu Bekerja hari ini.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Asisten HR masa kini : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/software-hrd\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Software HRD<\/b><\/a><b> Kantor Kita\u00a0<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Hak Pekerja Ibu Menyusui<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hak menyusui adalah hak yang diberikan kepada ibu untuk memberikan ASI (Air Susu Ibu) pada bayi mereka tanpa adanya diskriminasi atau penghalangan, baik di rumah maupun di tempat kerja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini termasuk hak bagi ibu bekerja untuk menyusui dan\/atau memerah ASI selama jam kerja, dan juga hak untuk mendapatkan waktu dan fasilitas yang memadai untuk menyusui atau memerah ASI di tempat kerja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hak menyusui ini diakui oleh berbagai organisasi kesehatan internasional dan juga diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah di berbagai negara, termasuk di Indonesia.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tujuannya adalah untuk memastikan bayi mendapatkan nutrisi yang tepat dan mendukung kesehatan dan perkembangan optimal bayi serta memberikan dukungan bagi ibu untuk melanjutkan pemberian ASI pada bayi mereka.<\/span><\/p>\n<p><b>Artikel terkait : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/mengetahui-hak-perempuan-di-dunia-kerja\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Mengetahui Hak Perempuan di Dunia Kerja<\/b><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Peraturan yang Mengatur tentang Karyawan Busui\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di Indonesia, dari berbagai sumber sudah memiliki peraturan untuk ibu menyusui yang sedang bekerja. Diantaranya\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Undang-Undang Ketenagakerjaan\u00a0<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Masalah peraturan busui ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Indonesia tentang Ketenagakerjaan. Hal ini disampaikan di Pasal 83 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi\u00a0<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4320 size-full\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-11-e1684204637776.png\" alt=\"hak ibu menyusui yang bekerja\" width=\"720\" height=\"99\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-11-e1684204637776.png 720w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-11-e1684204637776-300x41.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-11-e1684204637776-696x96.png 696w\" sizes=\"(max-width: 720px) 100vw, 720px\" \/><\/p>\n<h3><b>2. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain Undang-Undang RI yang mengatur tentang kesempatan menyusui untuk karyawan, ada juga PP no 33 tahun 2012 yang mengatur tentang pemberian ASI eksklusif. PP ini membahas tentang usaha pemerintah, dukungan perusahaan tempat kerja dan masyarakat untuk wanita yang sedang dalam waktu menyusui.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4322 size-full\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-10-e1684204838290.png\" alt=\"hak ibu menyusui yang bekerja\" width=\"720\" height=\"366\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-10-e1684204838290.png 720w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-10-e1684204838290-300x153.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-10-e1684204838290-696x354.png 696w\" sizes=\"(max-width: 720px) 100vw, 720px\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dilanjutkan dengan pasal 34 yang berbunyi\u00a0<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4323 size-full\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-9-e1684204915929.png\" alt=\"hak ibu menyusui yang bekerja\" width=\"717\" height=\"159\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-9-e1684204915929.png 717w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-9-e1684204915929-300x67.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-9-e1684204915929-696x154.png 696w\" sizes=\"(max-width: 717px) 100vw, 717px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Ruang Laktasi untuk Ibu Bekerja\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ruang laktasi adalah ruangan khusus yang disediakan oleh perusahaan atau tempat kerja untuk memfasilitasi ibu bekerja yang ingin menyusui atau memerah ASI selama jam kerja. Ruang laktasi biasanya dilengkapi dengan fasilitas seperti kursi atau sofa yang nyaman, meja untuk memerah ASI, kulkas untuk menyimpan ASI, serta area untuk mencuci tangan dan membersihkan pompa ASI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kehadiran ruang laktasi sangat penting bagi ibu bekerja yang ingin memberikan ASI pada bayi mereka, karena memungkinkan mereka untuk melanjutkan pemberian ASI meskipun sedang bekerja. Dengan memiliki ruang laktasi yang nyaman dan privasi yang cukup, ibu dapat merasa lebih tenang dan nyaman saat memerah ASI atau menyusui di tempat kerja, dan ini dapat membantu meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja mereka.<\/span><\/p>\n<p><b>Baca\u00a0 juga :<\/b> <a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/perempuan-mandiri-dalam-berkarir\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Perempuan Mandiri Dalam Berkarir<\/b><\/a><b>\u00a0<\/b><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Di Indonesia, penyediaan ruang laktasi bagi ibu bekerja yang menyusui di tempat kerja telah diatur oleh undang-undang dan peraturan pemerintah. Oleh karena itu, setiap perusahaan atau institusi harus menyediakan ruang laktasi yang memadai bagi para ibu bekerja yang menyusui.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Standar ruang laktasi diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui sebagai berikut.<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4324 size-full\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-7-e1684205029706.png\" alt=\"hak ibu menyusui yang bekerja\" width=\"714\" height=\"378\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-7-e1684205029706.png 714w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-7-e1684205029706-300x159.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-7-e1684205029706-696x368.png 696w\" sizes=\"(max-width: 714px) 100vw, 714px\" \/><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Yang dilanjutkan dengan pasal 11 yang berbunyi\u00a0<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4325 size-full\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-5-e1684205123981.png\" alt=\"hak ibu menyusui yang bekerja\" width=\"681\" height=\"570\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-5-e1684205123981.png 681w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-5-e1684205123981-300x251.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Pekerjaburuh-perempuan-yang-anaknya-masih-menyusu-harus-diberi-kesempatan-sepatutnya-untuk-menyusui-anaknya-jika-hal-itu-harus-dilakukan-selama-waktu-kerja.-5-e1684205123981-502x420.png 502w\" sizes=\"(max-width: 681px) 100vw, 681px\" \/><\/p>\n<p><b>Rekomendasi artikel : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/aturan-cuti-karyawan-hamil-dan-melahirkan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Aturan Cuti Karyawan Hamil dan Melahirkan<\/b><\/a><\/p>\n<p><b>\u00a0<\/b><\/p>\n<h2><b>Tantangan Ibu Menyusui yang Bekerja\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ibu yang menyusui dan bekerja sering mengalami tantangan untuk mempertahankan pemberian ASI eksklusif bagi bayi mereka. Beberapa tantangan yang sering dihadapi ibu menyusui yang bekerja antara lain:<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Jadwal kerja yang padat<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadwal kerja yang padat dan terkadang melebihi jam kerja normal dapat mengganggu jadwal pemberian ASI dan memerah ASI. <\/span><span style=\"font-weight: 400;\">Pekerjaan yang membutuhkan waktu dan energi yang intens dapat mengganggu jadwal pemberian ASI dan memerah ASI bagi ibu yang bekerja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadwal kerja yang panjang atau tidak teratur dapat menyulitkan busui untuk menyusui secara konsisten atau memerah ASI dengan tepat waktu. Hal ini dapat mempengaruhi produksi ASI dan ketersediaan ASI untuk bayi. Dalam konteks ini, tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menjaga konsistensi pemberian ASI di antara tuntutan pekerjaan yang sibuk.<\/span><\/p>\n<h3><b>2. Tidak adanya ruang laktasi<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa tempat kerja belum menyediakan fasilitas memadai untuk busui, sehingga mereka kesulitan untuk memerah ASI atau menyusui di tempat kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa tempat kerja belum menyediakan ruang khusus yang dirancang untuk memerah ASI atau menyusui dengan nyaman dan privat. Ketika tidak ada ruang laktasi yang tersedia, ibu menyusui mungkin kesulitan menemukan tempat yang sesuai dan privasi untuk memerah ASI atau menyusui bayi mereka di tempat kerja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kurangnya fasilitas yang memadai dapat membuat ibu merasa tidak nyaman, terganggu, atau bahkan menunda atau menghentikan pemberian ASI eksklusif. Oleh karena itu, penting bagi tempat kerja untuk menyediakan ruang laktasi yang memenuhi standar agar ibu bekerja dapat dengan mudah menjalankan praktik menyusui dan memerah ASI yang optimal.<\/span><\/p>\n<h3><b>3. Tidak adanya tempat penyimpanan ASI<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Tidak adanya tempat penyimpanan ASI yang memadai di tempat kerja dapat membuat ibu menyusui khawatir akan kualitas dan keamanan ASI yang telah dipompa. Tanpa tempat yang tepat untuk menyimpan ASI, ibu mungkin merasa khawatir tentang keamanan dan kualitas ASI yang telah dipompa, yang dapat mempengaruhi kepercayaan diri dan kenyamanan mereka dalam memberikan ASI pada bayi mereka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Oleh karena itu, tempat penyimpanan ASI harus memenuhi persyaratan sterilisasi, seperti dijaga bersih, dihindari dari paparan sinar matahari langsung, diletakkan pada suhu yang tepat, dan ditandai dengan jelas dengan tanggal dan waktu penyimpanan. Hal ini juga akan memudahkan ibu untuk memilih ASI yang sudah dipompa terbaru saat perlu diberikan pada bayi. Dengan adanya tempat penyimpanan ASI yang memadai, ibu menyusui dapat memastikan bahwa bayi mereka tetap mendapatkan ASI yang aman dan berkualitas saat mereka tidak berada di sekitar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk itu perusahaan juga perlu menyediakan ruangan menyusui lengkap dengan tempat penyimpanan ASI nya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Informasi : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/cuti-haid-dalam-undang-undang\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Cuti Haid dalam Undang-Undang<\/b><\/a><b>\u00a0<\/b><\/p>\n<h3><b>4. Stigma dan diskriminasi<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa busui yang bekerja mengalami diskriminasi atau stigmatisasi dari rekan kerja atau atasan karena mereka perlu menyusui dan memompa ASI di tempat kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Beberapa rekan kerja atau atasan mungkin tidak memahami pentingnya menyusui atau tidak mendukung penuh kebutuhan ibu menyusui di tempat kerja. Ini dapat menyebabkan situasi yang membuat ibu merasa terjepit, tidak nyaman, atau bahkan menghadapi diskriminasi dalam menyusui atau memerah ASI. Tantangan ini dapat mengganggu kesejahteraan emosional ibu dan mempengaruhi komitmen mereka terhadap pemberian ASI eksklusif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam kedua kasus, penting bagi perusahaan dan lingkungan kerja untuk menciptakan budaya yang mendukung dan inklusif terhadap ibu menyusui. Ini melibatkan edukasi tentang manfaat menyusui, penyediaan fasilitas yang memadai, dukungan dari rekan kerja dan atasan, serta menghindari stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ibu yang memilih memberikan ASI pada bayi mereka di tempat kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk mengatasi tantangan ini, ibu menyusui yang bekerja dapat memperjuangkan hak mereka dengan memahami peraturan dan undang-undang yang ada. Dengan meminta dukungan keluarga dan atasan, serta mencari sumber informasi dan dukungan seperti kelompok pendukung ibu menyusui atau konselor laktasi.<\/span><\/p>\n<p><b>Kantor Kita Product : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi-android.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Aplikasi Absensi Android<\/b><\/a><b>\u00a0<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><b>Kesimpulan\u00a0<\/b><\/h1>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam kesimpulan artikel &#8220;Hak Ibu Menyusui yang Bekerja&#8221;, dapat disimpulkan bahwa pentingnya memberikan dukungan dan melindungi hak menyusui bagi ibu bekerja. Hak ini tidak hanya penting untuk kesehatan dan perkembangan optimal bayi, tetapi juga untuk kesejahteraan ibu dan keluarga.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pemerintah dan undang-undang di Indonesia telah mengatur hak busui yang bekerja, termasuk penyediaan ruang laktasi dan waktu untuk menyusui. Meskipun masih ada tantangan yang dihadapi, seperti jadwal kerja yang padat dan stigma di tempat kerja. Penting bagi perusahaan dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang mendukung, inklusif, dan memahami kebutuhan ibu menyusui.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4329\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Hak-Ibu-Menyusui-yang-Bekerja.jpg\" alt=\"Hak Ibu Menyusui\" width=\"500\" height=\"333\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Hak-Ibu-Menyusui-yang-Bekerja.jpg 1000w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Hak-Ibu-Menyusui-yang-Bekerja-300x200.jpg 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Hak-Ibu-Menyusui-yang-Bekerja-768x511.jpg 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Hak-Ibu-Menyusui-yang-Bekerja-696x464.jpg 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Hak-Ibu-Menyusui-yang-Bekerja-631x420.jpg 631w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sekian informasi hari ini tentang hak menyusui untuk ibu bekerja, semoga bermanfaat. Untuk lebih mudahnya, HRD atau manajemen bisa memberikan hak WFH untuk ibu menyusui jika memungkinkan bekerja dari rumah. Dengan demikian, diharapkan ibu pekerja dapat menjalankan pemberian ASI eksklusif dengan lebih lancar, sambil mencapai keseimbangan antara karir dan keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sedangkan untuk urusan absensi bisa banget menggunakan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">aplikasi absensi karyawan<\/span><\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">online dari Kantor Kita! <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi-online\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">Aplikasi absensi online<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> yang memungkinkan karyawan melakukan absensi dimana saja dan kapan saja dengan mudah dan tetap terawasi dengan akurat. <\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Ketahui Hak Ibu Menyusui yang Bekerja (Ulasan Lengkap) \u2014 Menyusui merupakan salah satu aspek penting dari perawatan bayi yang mempengaruhi kesehatan dan perkembangan anak. Namun, bagi ibu yang bekerja, menyusui bisa menjadi tantangan yang besar. Sebab banyak tempat kerja untuk perempuan atau ibu menyusui tidak mendukung dari peraturan yang ada maupun fasilitas di dalamnya. Padahal [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4328,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[90],"tags":[1382,1383,1379,1380,1377,1376,1381,1385,1384,1378],"class_list":{"0":"post-4319","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-top-global-news","8":"tag-hak-busui","9":"tag-hak-busui-yang-bekerja","10":"tag-hak-ibu-menyusui","11":"tag-hak-ibu-menyusui-yang-bekerja","12":"tag-hak-menyusui","13":"tag-hak-menyusui-untuk-ibu-bekerja","14":"tag-ibu-menyusui-yang-bekerja","15":"tag-ketahui-hak-ibu-menyusui","16":"tag-ketahui-hak-ibu-menyusui-yang-bekerja","17":"tag-menyusui-untuk-ibu-bekerja"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4319"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4319"}],"version-history":[{"count":8,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4319\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4334,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4319\/revisions\/4334"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4328"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4319"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4319"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4319"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}