{"id":4208,"date":"2023-05-02T10:43:48","date_gmt":"2023-05-02T03:43:48","guid":{"rendered":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/?p=4208"},"modified":"2023-05-02T15:49:18","modified_gmt":"2023-05-02T08:49:18","slug":"6-alasan-perusahaan-melakukan-phk-karyawan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/6-alasan-perusahaan-melakukan-phk-karyawan\/","title":{"rendered":"6 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Karyawan"},"content":{"rendered":"<p><b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/6-alasan-perusahaan-melakukan-phk-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">6 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Karyawan<\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">\u2014 <\/span><\/b><span style=\"font-weight: 400;\">Melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja kepada karyawan adalah salah satu hal yang harus dihindari perusahaan. Masalah PHK karyawan ini juga menjadi hal yang sangat diperhatikan pemerintah dimana hal ini tergambar dalam peraturan perundangan yang dibuat dan diputuskan pemerintah untuk pekerja dan perusahaan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan juga disebutkan bagaimana saja kondisi yang dilarang melakukan PHK kepada karyawan. Mari kita bahas lebih dalam ulasan hari ini.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Rekomendasi Aplikasi HR : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/fitur-aplikasi-absensi-online-yang-menambah-kenyamanan-kerja-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Aplikasi Absensi Online<\/b><\/a><b> Kantor Kita\u00a0<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Apa yang Membuat PHK Karyawan di Legalkan?\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan untuk perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan. Misalnya seperti karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, sakit dan juga perempuan yang sedang hamil sampai menyusui. Namun ada juga kondisi yang membuat perusahaan diperbolehkan melakukan PHK terhadap karyawan lho. Diantaranya adalah\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Perusahaan mengalami kerugian\u00a0<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal pertama yang melegalkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan adalah kondisi dimana perusahaan mengalami kerugian atau kondisi keuangan perusahaan sedang drop sehingga untuk mencukupi kebutuhan operasional perusahaan seperti <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/3-cara-menentukan-gaji-pokok-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">gaji pokok<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">, tunjangan dan juga kebutuhan karyawan lainya tidak mencukupi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika hal ini sudah terjadi maka cara yang dilakukan adalah melakukan efisiensi dengan mengurangi jumlah karyawan yang dipekerjakan daripada tidak bisa membayar hasil kerja karyawan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun melakukan PHK ini tidak dilakukan sembarangan, namun perusahaan harus membuktikan tentang kemerosotan keuangan perusahaan. Sehingga ada bukti tertulis tentang kondisi kerugian perusahaan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4211\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/PHK-Karyawann.jpg\" alt=\"PHK Karyawan\" width=\"500\" height=\"333\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/PHK-Karyawann.jpg 1000w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/PHK-Karyawann-300x200.jpg 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/PHK-Karyawann-768x511.jpg 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/PHK-Karyawann-696x464.jpg 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/PHK-Karyawann-631x420.jpg 631w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><b>2. Adanya pengajuan pemutusan hubungan kerja dari karyawan\u00a0<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selain dari perusahaan, pemutusan hubungan kerja juga didapatkan dari pengajuan karyawan. Dimana karyawan yang mengajukan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/2-contoh-surat-pengunduran-diri-karyawan-terbaik-strukturnya\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">pengunduran diri<\/span><\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">karena hal tertentu diperbolehkan untuk mengakhiri kerja sama pekerjaan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ada beberapa kondisi karyawan yang diizinkan untuk melakukan pengunduran diri, seperti\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pengunduran diri sejak 30 hari sebelumnya<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pengunduran diri karena karyawan mengalami kekerasan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pengunduran diri karena perusahaan tidak memenuhi <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/pekerja-juga-punya-hak-dalam-bekerja-lho\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">hak karyawan<\/span><\/a><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Pengunduran diri karena tuntutan kerja tidak sesuai dengan peraturan perusahaan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h3><b>3. Karyawan yang mangkir kerja<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Karyawan yang mangkir kerja terus menerus selama 5 hari tanpa alasan tertulis yang jelas dan sudah diberikan surat peringatan 2 kali sudah dianggap karyawan mengundurkan diri. Dengan alasan inilah hubungan kerja karyawan dan perusahaan bisa diputuskan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Baca juga :<\/b> <a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/contoh-surat-peringatan-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Contoh Surat Peringatan Karyawan<\/b><\/a><\/p>\n<h3><b>4. Karyawan yang melanggar aturan kerja sama<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Aturan kerja adalah salah satu hal yang mengikat perusahaan dan karyawan. Dari aturan ini perusahaan maupun karyawan wajib untuk mengikuti aturan yang dibuat dan disepakati. Jika salah satu pihak ada yang melanggar peraturan tersebut bisa menjadi alasan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika perusahaan melanggar aturan kerja seperti tidak memenuhi hak karyawan maupun melakukan pelanggaran yang lain maka karyawan bisa mengajukan surat pengunduran diri dengan menuliskan alasan tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Begitu juga ketika karyawan melanggar atau tidak menunaikan aturan kerja yang sudah disepakati bisa dikenai surat peringatan secara bertingkat namun jika tetap melakukan pelanggaran maka bisa menjadi alasan melakukan pemutusan hubungan kerja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Fitur Terbaik Aplikasi Kantor Kita : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi-android.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Aplikasi Absensi Android<\/b><\/a><b>\u00a0<\/b><\/p>\n<h3><b>5. Karyawan yang terkait dalam kasus tindak pidana<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika ada karyawan yang terlibat dalam tindak pidana sangat bisa untuk dikenai PHK namun hal ini juga mempertimbangkan waktu karyawan dalam berurusan dengan urusan pidana. Karyawan yang terlibat dalam tindak pidana dan tidak bisa melakukan pekerjaan yang sudah berjalan lebih dari 6 bulan, maka perusahaan boleh untuk melakukan PHK kepada karyawan yang bersangkutan.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>6. Karyawan Pensiun atau Meninggal<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Kondisi selanjutnya yang melegalkan perusahaan untuk melakukan PHK kepada karyawan adalah kondisi karyawan yang sudah mencapai <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/usia-pensiun-karyawan-swasta-dan-dasar-yang-mengaturnya\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">usia pensiun<\/span><\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">juga dengan kondisi karyawan yang meninggal.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi itulah beberapa alasan kenapa perusahaan boleh memutuskan hubungan dengan karyawan. Selain kondisi perusahaan yang sedang mengalami kondisi down\/turun juga bisa disebabkan dari sisi karyawan yang melakukan beberapa pelanggaran maupun pengajuan pengunduran diri.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/fitur.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4213\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad.png\" alt=\"Aplikasi Manajemen Perusahaan\" width=\"500\" height=\"262\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad.png 1000w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad-300x157.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad-768x402.png 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad-696x364.png 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/1.-Business-Facebook-Ad-803x420.png 803w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Kesimpulan\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">PHK merupakan hal yang patut dihindari untuk perusahaan kepada karyawan apalagi dalam beberapa kasus PHK sepihak. Banyak karyawan yang dirugikan dalam kondisi tersebut. Namun untungnya hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang di Indonesia sehingga perusahaan tidak bisa semena-mena dalam mengatur pemutusan hubungan kerja kepada karyawan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Itulah penjelasan hari ini tentang Alasan yang Melegalkan Perusahaan Melakukan PHK Karyawan, semoga bermanfaat!\u00a0<\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/app.kantorkita.co.id\/register\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4212\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Permudah-manajemen-kantor-anda-sesuai-kebutuhan-dengan-Aplikasi-Kantor-Kita.-Aplikasi-HRD-dilengkapi-dengan-fitur-manajemen-kantor-lainnya.png\" alt=\"Aplikasi HRD\" width=\"500\" height=\"281\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Permudah-manajemen-kantor-anda-sesuai-kebutuhan-dengan-Aplikasi-Kantor-Kita.-Aplikasi-HRD-dilengkapi-dengan-fitur-manajemen-kantor-lainnya.png 1000w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Permudah-manajemen-kantor-anda-sesuai-kebutuhan-dengan-Aplikasi-Kantor-Kita.-Aplikasi-HRD-dilengkapi-dengan-fitur-manajemen-kantor-lainnya-300x169.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Permudah-manajemen-kantor-anda-sesuai-kebutuhan-dengan-Aplikasi-Kantor-Kita.-Aplikasi-HRD-dilengkapi-dengan-fitur-manajemen-kantor-lainnya-768x432.png 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Permudah-manajemen-kantor-anda-sesuai-kebutuhan-dengan-Aplikasi-Kantor-Kita.-Aplikasi-HRD-dilengkapi-dengan-fitur-manajemen-kantor-lainnya-696x391.png 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/05\/Permudah-manajemen-kantor-anda-sesuai-kebutuhan-dengan-Aplikasi-Kantor-Kita.-Aplikasi-HRD-dilengkapi-dengan-fitur-manajemen-kantor-lainnya-747x420.png 747w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/a><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>6 Alasan Perusahaan Melakukan PHK Karyawan \u2014 Melakukan PHK atau pemutusan hubungan kerja kepada karyawan adalah salah satu hal yang harus dihindari perusahaan. Masalah PHK karyawan ini juga menjadi hal yang sangat diperhatikan pemerintah dimana hal ini tergambar dalam peraturan perundangan yang dibuat dan diputuskan pemerintah untuk pekerja dan perusahaan.\u00a0 Dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan juga [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4209,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[21,90],"tags":[1330,1329,1331,1328],"class_list":{"0":"post-4208","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-hrd","8":"category-top-global-news","9":"tag-alasan-perusahaan-melakukan-phk-karyawan","10":"tag-pemutusan-hubungan-kerja","11":"tag-perusahaan-melakukan-phk-karyawan","12":"tag-phk-karyawan"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4208"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4208"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4208\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4216,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4208\/revisions\/4216"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4209"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4208"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4208"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4208"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}