{"id":4185,"date":"2023-04-26T10:24:09","date_gmt":"2023-04-26T03:24:09","guid":{"rendered":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/?p=4185"},"modified":"2023-04-26T10:25:10","modified_gmt":"2023-04-26T03:25:10","slug":"cuti-berkabung-berapa-lama-waktunya","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/cuti-berkabung-berapa-lama-waktunya\/","title":{"rendered":"Cuti Berkabung: Berapa Lama Waktunya?"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"font-weight: 400;\"><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/cuti-berkabung-berapa-lama-waktunya\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><strong>Cuti Berkabung: Berapa Lama Waktunya?<\/strong><\/a> \u2014 <\/span><b>Cuti berkabung<\/b><span style=\"font-weight: 400;\"> merupakan hak bagi karyawan yang ingin tidak hadir sementara di kantor karena alasan berduka. Misalnya ada anggota keluarga meninggal atau kerabat lainnya. Jika Anda ingin mengajukan cuti seperti ini untuk keperluan berkabung, tentu Anda harus tahu dulu bagaimana cara-caranya. Pun informasi tentang cuti berkabung perlu diketahui untuk. Cek informasinya sebagai berikut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Baca juga :<\/b> <a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/cuti-nikah-untuk-karyawan-ketentuan-dan-penjelasannya\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Cuti Nikah untuk Karyawan : Ketentuan dan Penjelasannya<\/b><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Cuti Berkabung\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Cuti berkabung adalah cuti yang diberikan kepada karyawan yang mengalami masa duka karena keluarga meninggal. Jenis cuti tersebut diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang perlu melewati masa berduka. Cuti jenis ini merupakan hak karyawan yang kehadirannya sangat penting untuk kenyamanan karyawan dalam bekerja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebagai hak karyawan, maka untuk urusan upah selama masa berkabung, karyawan tetap dapat upah secara full alias gaji tidak akan terpotong karena off kerja selama masa berduka. Namun tetap, perusahaan sendiri bisa memberikan jumlah hari cuti untuk berkabung karyawan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pun cuti ini juga memiliki ketentuan, hanya bisa diambil jika yang meninggal salah satu dari anggota keluarga, seperti\u00a0<\/span><\/p>\n<p>a. Anak<br \/>\nb. Pasangan<br \/>\nc. Orang Tua<br \/>\nd. Menantu<br \/>\ne. Keluarga Dalam Satu Rumah<\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jika karyawan kehilangan salah satu dari anggota keluarga di atas, maka berhak untuk mendapatkan cuti berduka atau berkabung selama beberapa hari.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Baca : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/cuti-haid-dalam-undang-undang\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Cuti Haid dalam Undang-Undang<\/b><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Berapa Lama Waktu Cuti Berkabung Karyawan?\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Waktu cuti berkabung untuk karyawan disesuaikan dengan anggota keluarga yang meninggal, diantaranya\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Cuti berkabung 2 hari untuk karyawan yang kehilangan anggota keluarga dekat seperti pasangan, orang tua dan anak<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Cuti berkabung 1 hari untuk karyawan yang kehilangan anggota keluarga yang tinggal satu rumah.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun dalam praktiknya masa cuti berkabung ini bisa lebih dari itu (Misal 3 hari maksimal cuti berkabung) sesuai dengan peraturan yang dibuat perusahaan untuk karyawannya yang sedang berduka.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Atur Cuti Online : <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/biaya.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Aplikasi Absensi Karyawan<\/b><\/a><b> Kantor Kita\u00a0<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Langkah-Langkah Mengajukan Cuti Berkabung<\/b><\/h2>\n<figure id=\"attachment_4188\" aria-describedby=\"caption-attachment-4188\" style=\"width: 500px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/cara-kerja.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-4188\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Mengajukan-Cuti-Berkabung-Melalui-Aplikasi-Kantor-Kita.png\" alt=\"Mengajukan Cuti Berkabung Melalui Aplikasi Kantor Kita\" width=\"500\" height=\"500\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Mengajukan-Cuti-Berkabung-Melalui-Aplikasi-Kantor-Kita.png 1000w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Mengajukan-Cuti-Berkabung-Melalui-Aplikasi-Kantor-Kita-300x300.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Mengajukan-Cuti-Berkabung-Melalui-Aplikasi-Kantor-Kita-150x150.png 150w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Mengajukan-Cuti-Berkabung-Melalui-Aplikasi-Kantor-Kita-768x768.png 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Mengajukan-Cuti-Berkabung-Melalui-Aplikasi-Kantor-Kita-696x696.png 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Mengajukan-Cuti-Berkabung-Melalui-Aplikasi-Kantor-Kita-420x420.png 420w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-4188\" class=\"wp-caption-text\">Cara Mengajukan Cuti Melalui Aplikasi Kantor Kita<\/figcaption><\/figure>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengajukan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/pengertian-cuti-karyawan-menurut-undang-undang-dan-jenisnya\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">cuti karyawan<\/span><\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">atau tidak hadir sementara di kantor merupakan hak semua karyawan yang bekerja. Meskipun ada tuntutan atau peraturan untuk masuk ke kantor di hari-hari kerja, namun untuk alasan tertentu semua karyawan boleh absen untuk sementara waktu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Adanya hak ini menjadi bentuk kepedulian perusahaan pada karyawannya, sekaligus didukung oleh peraturan pemerintah tentang hal tersebut. Jadi jika Anda membutuhkan cuti namun tidak diterima oleh atasan karena alasan kurang jelas, Anda memiliki dasar untuk melakukan protes.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Berikut adalah cara mengajukan cuti berkabung dalam perusahaan\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Ketahui Kebijakan Tentang Cuti<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pertama, pelajari dulu bagaimana kebijakan tentang cutinya di perusahaan, khususnya untuk izin libur karena sedang berduka. Meskipun ada landasan undang-undang dari pemerintah mengenai hal ini, namun masih belum ada patokan hari untuk mengajukan cuti karena berduka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Itu sebabnya semua perusahaan memiliki <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/bagaimana-cara-membuat-aturan-untuk-karyawan-di-perusahaan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">peraturan perusahaan<\/span><\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">sendiri menyangkut hal tersebut. Seperti langkah-langkah pengajuannya, berapa lama hari yang bisa diberikan, serta syarat-syarat untuk mengajukannya. Pastikan mempelajari kebijakannya dan melakukannya sesuai aturan.<\/span><\/p>\n<h3><b>2. Memberi Informasi yang Jelas dan Cepat Pada Atasan<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Langkah selanjutnya adalah dengan memberi informasi secara jelas dan cepat pada atasan. Berikan alasan berduka yang memang sedang dialami secara jelas. Kemudian jika bisa, coba ajukan cutinya dalam waktu cepat. Jangan menunda atau menunggu saat membutuhkannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Alasan utama mengapa harus mengajukan cuti secara jelas dan cepat adalah agar atasan bisa langsung memahami kondisi situasi Anda. Dengan begitu, atasan juga akan mudah dan cepat menurunkan izin untuk tidak hadir sementara waktu di kantor.<\/span><\/p>\n<h3><b>3. Menulis Form Pengajuan Cuti<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Biasanya untuk mengajukan cuti, Anda perlu membuat surat pernyataan tertulis. Namun jika sudah tersedia form untuk pengajuan cutinya, sebaiknya Anda langsung mengisi selengkap mungkin dan memberikannya pada atasan. Atau kepada pihak yang bertugas dalam hal ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Sebelum mengajukan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/formulir-cuti-karyawan-contoh-dan-fungsinya\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">formulir cuti<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">, ada baiknya Anda memeriksa kembali apakah semua pertanyaan di dalam formnya sudah diisi dengan benar. Biasanya jika masih ada yang salah dalam pengisiannya, form akan dikembalikan pada Anda untuk ditulis ulang dengan benar.<\/span><\/p>\n<h3><b>4. Berkomunikasi dengan HR Atau Bagian Personalia<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Selanjutnya lakukan komunikasi dengan HR atau bagian <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/jangan-sampai-salah-perbedaan-hrd-dan-personalia-di-perusahaan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">personalia<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. Sampaikan bahwa Anda sudah meminta izin untuk tidak hadir sementara waktu di kantor karena sedang berduka. Kemudian minta saran mengenai pekerjaan jika masih ada pekerjaan yang belum selesai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Biasanya HR atau bagian personalia akan membantu mencari pegawai lain yang bisa menggantikan Anda sementara waktu. Dengan memahami beberapa cara untuk mengajukan <\/span><b>cuti berkabung <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">tersebut, Anda bisa langsung melakukannya ketika membutuhkannya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Yang paling terpenting dari proses pengajuan cuti adalah karyawan berkomunikasi langsung kepada HRD untuk kemudian bisa mengajukan cuti dalam form cuti yang sekarang sudah banyak dilakukan secara online.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><b>Atur Laporan dan Payroll Otomatis dengan <\/b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/software-hrd\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><b>Software HRD<\/b><\/a><b> Kantor Kita\u00a0<\/b><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Urus Cuti Karyawan Secara Online dengan Kantor Kita\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/fitur.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"aligncenter wp-image-4186\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/manajemen-cuti.png\" alt=\"manajemen cuti\" width=\"500\" height=\"501\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/manajemen-cuti.png 700w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/manajemen-cuti-300x300.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/manajemen-cuti-150x150.png 150w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/manajemen-cuti-696x697.png 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/manajemen-cuti-419x420.png 419w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/a><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Ingin lebih mudah dalam mengurus cuti karyawan? bisa menggunakan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/fitur-aplikasi-absensi-online-yang-menambah-kenyamanan-kerja-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">aplikasi absensi online<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> Kantor Kita. Karyawan bisa mengajukan cuti dan mengisi form secara online menggunakan perangkat masing-masing di aplikasi. Sedangkan HR bisa memberikan izin dan mengelola cuti berkabung dengan mudah dari halaman website yang sudah terintegrasi dengan laporan absensi dan juga payroll karyawan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Coba fiturnya dengan gratis dan mudah dengan menggunakan demo <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/software-absensi\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">software absensi<\/span><\/a> <span style=\"font-weight: 400;\">Kantor Kita 15 hari free!\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Itulah penjelasan yang berjudul Cuti Berkabung: Berapa Lama Waktunya? hari ini, semoga bermanfaat!<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cuti Berkabung: Berapa Lama Waktunya? \u2014 Cuti berkabung merupakan hak bagi karyawan yang ingin tidak hadir sementara di kantor karena alasan berduka. Misalnya ada anggota keluarga meninggal atau kerabat lainnya. Jika Anda ingin mengajukan cuti seperti ini untuk keperluan berkabung, tentu Anda harus tahu dulu bagaimana cara-caranya. Pun informasi tentang cuti berkabung perlu diketahui untuk. [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":4187,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[20],"tags":[1318,1317,1320,1319],"class_list":{"0":"post-4185","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-perijinan","8":"tag-berapa-lama-waktu-cuti-berkabung","9":"tag-cuti-berkabung","10":"tag-lama-waktu-cuti-berkabung","11":"tag-waktu-cuti-berkabung"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4185"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=4185"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4185\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":4191,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/4185\/revisions\/4191"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/4187"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=4185"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=4185"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=4185"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}