{"id":3385,"date":"2022-10-28T16:40:38","date_gmt":"2022-10-28T09:40:38","guid":{"rendered":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/?p=3385"},"modified":"2022-10-28T16:59:36","modified_gmt":"2022-10-28T09:59:36","slug":"cuti-yang-dapat-diuangkan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/cuti-yang-dapat-diuangkan\/","title":{"rendered":"Cuti yang Dapat Diuangkan\u00a0"},"content":{"rendered":"<p><b><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/cuti-yang-dapat-diuangkan\/\">Cuti yang Dapat Diuangkan<\/a> &#8211; <\/b><span style=\"font-weight: 400;\">Cuti kerja adalah hak karyawan dalam bekerja. Di perusahaan umumnya karyawan akan mendapatkan hak cuti setelah aktif bekerja selama 12 bulan atau satu tahun. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, masalah cuti ini juga sudah masuk dalam pembahasan sehingga digunakan untuk pedoman pembuatan aturan cuti di perusahaan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nah sekarang ini yang cukup menarik selain hak cuti nikah untuk karyawan, juga ada cuti karyawan yang bisa diuangkan. Apakah di perusahaan Anda sudah ada cuti seperti ini, atau belum berlaku?\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mari kita bahas hal ini bersama-sama.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Cuti Karyawan\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Seperti yang kita tahu, karyawan memiliki beberapa jumlah cuti dalam setahun. Menurut <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/pengertian-cuti-karyawan-menurut-undang-undang-dan-jenisnya\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">Undang-Undang hak cuti karyawan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> sekurang-kurangnya 12 hari kerja dalam setahun. Dimana kemudian penggunaan cuti ini bisa diambil secara berkala. Pun perusahaan sendiri juga memiliki aturan perihal penggunaan cuti, batas maksimalnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun banyak kita temui, karyawan tidak mengambil jatah cutinya secara genap sehingga ada sisa cuti. Nah untuk menyikapi hal ini perusahaan memiliki cara tersendiri untuk sisa cuti, diantaranya adalah\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sisa cuti dianggap hangus\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sisa cuti bisa digabungkan tahun depan\u00a0<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\" aria-level=\"1\"><span style=\"font-weight: 400;\">Sisa cuti bisa diuangkan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Apakah perusahaan Anda bekerja memiliki salah satu kebijakan di atas? Yang paling umum adalah sisa cuti dianggap hangus.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Namun sekarang ini banyak juga perusahaan yang memberikan opsi terbaik untuk karyawan yang tidak menggunakan hak cutinya, yaitu dengan menguangkan sisa cuti tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><strong>Baca Artikel :<a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/aplikasi-absensi-online-untuk-pengajuan-cuti-lebih-mudah\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"> Aplikasi Absensi Online Untuk Pengajuan Cuti Lebih Mudah<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Cuti yang Dapat Diuangkan\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Lanjut kita bahas dengan kebijakan perusahaan dimana cuti dapat diuangkan. Dimana sisa cuti yang belum karyawan gunakan dalam setahun bisa diganti dengan sejumlah uang dengan nominal tertentu yang sudah diatur oleh perusahaan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Cuti karyawan yang dapat diuangkan ini memberikan <\/span><i><span style=\"font-weight: 400;\">benefit <\/span><\/i><span style=\"font-weight: 400;\">lebih banyak kepada karyawan karena ia bisa menerima hak sisa cutinya dalam bentuk lain yang bermanfaat.\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\">\n<h3><b><i>Apakah Cuti yang Dapat Diuangkan ini Diatur dalam Undang-Undang?\u00a0<\/i><\/b><\/h3>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Belum ada Undang-Undang yang mengatur secara spesifik penggunaan sisa cuti karyawan yang dapat diuangkan. Namun Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mengatur sisa cuti karyawan yang terkena PHK bisa diganti dengan hak lain.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Maka dari itu tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan sisa cuti karyawan dalam bentuk uang.\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li aria-level=\"1\">\n<h3><b><i>Lalu Apakah ada Cuti Karyawan yang Bisa Diuangkan?\u00a0<\/i><\/b><\/h3>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Hal ini tergantung kepada perusahaan yang Anda tinggali sekarang ini. Apakah perusahaan membuat kebijakan penggantian hak cuti karyawan dengan uang atau kebijakan yang lainya. Dan tentu saja kebijakan ini dibuat perusahaan dengan pertimbangan banyak hal yang sudah disepakati berbagai pihak.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Pun tentunya ada ketentuan resmi yang diatur oleh perusahaan, siapa saja karyawan yang dapat mengambil cuti dan lainya.\u00a0<\/span><\/p>\n<figure id=\"attachment_2118\" aria-describedby=\"caption-attachment-2118\" style=\"width: 500px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-2118\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1.jpeg\" alt=\"Urus Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi Kantor Kita\" width=\"500\" height=\"500\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1.jpeg 1080w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1-300x300.jpeg 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1-1024x1024.jpeg 1024w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1-150x150.jpeg 150w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1-768x768.jpeg 768w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1-696x696.jpeg 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1-1068x1068.jpeg 1068w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/02\/WhatsApp-Image-2022-02-15-at-09.34.19-1-420x420.jpeg 420w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-2118\" class=\"wp-caption-text\">Urus Cuti Karyawan Lebih Mudah dengan Aplikasi Kantor Kita<\/figcaption><\/figure>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Bagaimana Cara Menghitung Cuti yang Dapat Diuangkan?\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Bagaimana cara menghitung sisa cuti agar bisa diuangkan? Ada beberapa perhitungan yang bisa digunakan untuk perusahaan. Salah satu yang paling umum adalah perhitungan berdasarkan uang <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/3-cara-menentukan-gaji-pokok-karyawan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">gaji pokok karyawan<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">. Contoh kasusnya adalah berikut ini:\u00a0<\/span><\/p>\n<p><i><span style=\"font-weight: 400;\">Bambang bekerja selama 2 tahun di PT ASJ dimana ia memiliki gaji perbulannya Rp 3.000.000, dalam setahun terakhir ia baru menggunakan cuti kerjanya 2 hari dari kuota cuti utama 12 hari. Maka bagaimana perhitungan sisa gaji yang dapat diuangkan?\u00a0<\/span><\/i><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Cara Penghitungannya adalah :\u00a0<\/b><\/h2>\n<figure id=\"attachment_3386\" aria-describedby=\"caption-attachment-3386\" style=\"width: 500px\" class=\"wp-caption aligncenter\"><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/cuti-yang-dapat-diuangkan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"wp-image-3386\" src=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/10\/Cara-menghitung-sisa-cuti-karyawan.png\" alt=\"Cara menghitung sisa cuti karyawan \" width=\"500\" height=\"299\" srcset=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/10\/Cara-menghitung-sisa-cuti-karyawan.png 711w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/10\/Cara-menghitung-sisa-cuti-karyawan-300x179.png 300w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/10\/Cara-menghitung-sisa-cuti-karyawan-696x416.png 696w, https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-content\/uploads\/2022\/10\/Cara-menghitung-sisa-cuti-karyawan-703x420.png 703w\" sizes=\"(max-width: 500px) 100vw, 500px\" \/><\/a><figcaption id=\"caption-attachment-3386\" class=\"wp-caption-text\">Cara menghitung sisa cuti karyawan<\/figcaption><\/figure>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi dengan penghitungan di atas bisa diketahui berapa cuti yang bisa diuangkan. Perhitungan seperti ini banyak digunakan untuk menghitung cuti karyawan yang bisa diuangkan ketika <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/ketentuan-phk-dan-penghitungan-pesangon-karyawan-2022\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">karyawan PHK<\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\"> .\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Pilih Menguangkan Cuti Atau Mengambilnya?<\/b><span style=\"font-weight: 400;\">\u00a0<\/span><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Setelah muncul kebijakan menguangkan cuti karyawan, banyak juga karyawan yang memilih menguangkan sisa cutinya. Namun mana sih yang perlu dipilih menguangkan cuti atau full mengambilnya dalam setahun? Berikut pertimbangannya.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>1. Mengambil Cuti Untuk Menghilangkan Penat Kerja<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengambil cuti sangat dibutuhkan untuk karyawan ketika bekerja secara terus menerus. Akan lebih baik Anda\u00a0 mengambil cuti kerja sesuai dengan kebutuhan yang Anda\u00a0 miliki. Misalnya cuti untuk berobat, liburan, waktu dengan keluarga sampai dengan kepentingan pendidikan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Mengambil cuti yang sesuai akan sangat membantu ketika Anda\u00a0 sedang ada keperluan juga menghilangkan penat selama bekerja berturut-turut.\u00a0<\/span><\/p>\n<h3><b>2. Menguangkan Cuti Ketika ada Sisa\u00a0<\/b><\/h3>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Menguangkan cuti menjadi satu pilihan tepat ketika Anda\u00a0 ada sisa cuti yang belum terpakai. Jika ada opsi menguangkan dan tidak ada planing cuti maka bisa memilih opsi menguangkan cuti saja.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Jadi mana yang paling sesuai untuk Anda? Pilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ya!\u00a0<\/span><\/p>\n<p><strong>Baca Artikel Tentang : <a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/pengajuan-cuti-agar-tidak-mengganggu-pekerjaan\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">Pengajuan Cuti Agar Tidak Mengganggu Pekerjaan<\/a><\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h2><b>Kesimpulan\u00a0<\/b><\/h2>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nah itulah penjelasan tentang cuti yang dapat diuangkan dari Kantor Kita lengkap dengan cara menghitungnya dan bagaimana penggunaan cuti tersebut. Ternyata di perusahaan tidak memiliki kewajiban untuk mengganti cuti karyawan dalam bentuk uang. Di Undang-Undang sendiri menguangkan cuti bisa dilakukan hanya saat PHK.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Nah jadi HRD dan pemangku jabatan di perusahaan bisa membuat kebijakan dalam pembuatan cuti karyawan. Bisa juga membuat kebijakan cuti berbayar atau pun kebijakan cuti hangus atau lainya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400;\">Untuk memudahkan HRD dalam mengelola karyawan dan cutinya bisa banget menggunakan <\/span><a href=\"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/aplikasi-absensi-android.html\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\"><span style=\"font-weight: 400;\">aplikasi absensi <\/span><\/a><span style=\"font-weight: 400;\">dari Kantor Kita. Demo selama 15 hari free untuk memudahkan semua fiturnya. Anda bisa mengagendakan zoom privat dengan tim Kantor Kita secara free.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Cuti yang Dapat Diuangkan &#8211; Cuti kerja adalah hak karyawan dalam bekerja. Di perusahaan umumnya karyawan akan mendapatkan hak cuti setelah aktif bekerja selama 12 bulan atau satu tahun. Di dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, masalah cuti ini juga sudah masuk dalam pembahasan sehingga digunakan untuk pedoman pembuatan aturan cuti di perusahaan.\u00a0 Nah sekarang ini yang cukup [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":3387,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[16],"tags":[566,1055],"class_list":{"0":"post-3385","1":"post","2":"type-post","3":"status-publish","4":"format-standard","5":"has-post-thumbnail","7":"category-tips","8":"tag-cuti-karyawan","9":"tag-cuti-yang-dapat-diuangkan"},"aioseo_notices":[],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3385"}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3385"}],"version-history":[{"count":5,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3385\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":3392,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3385\/revisions\/3392"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3387"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3385"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3385"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.kantorkita.co.id\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3385"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}